https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KEREN! Warga Cengal Bersatu dalam Operasi Pekat Musi: Menyerahkan Senjata Rakitan secara Sukarela

Warga Cengal Serahkan Senpira ke Polsek Cengal. Foto: nisa/sumateraekspres.id--

CENGAL, SUMATERAEKSPRES.ID - Operasi Pekat Musi yang dilaksanakan sejak 7 Maret hingga 20 hari ke depan telah memberikan dampak positif bagi warga Cengal.

Masyarakat dengan kesadaran sendiri mulai menyerahkan senjata api rakitan mereka ke Polsek Cengal.

Kapolsek Cengal, Iptu Jamal, SH,MH, menyambut baik langkah sukarela warga untuk menyerahkan senjata mereka.

"Alhamdulillah, masyarakat datang sendiri untuk menyerahkannya," ujarnya pada Sabtu, 9 Maret 2024. Sebanyak tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang telah diserahkan ke Polsek Cengal.

BACA JUGA:8 Tips Makeup Lebaran untuk Tampil Memukau Seharian Penuh

BACA JUGA:9 Tips Praktis Menjaga Keindahan dan Kualitas Pakaian Rajut

Kapolsek terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata rakitan tersebut karena dapat membahayakan. Tidak hanya di Cengal, di Pedamaran, seorang warga dari Menang Raya juga menyerahkan sepucuk pistol tanpa amunisi dan silinder ke Polsek Pedamaran.

AKP Made Oka Subawa, menerima senjata tersebut dengan terima kasih.

"Kami akan terus mensosialisasikan pentingnya langkah ini," ungkapnya. Aksi sukarela warga dalam menyerahkan senjata rakitan merupakan dukungan nyata terhadap operasi Pekat Musi yang sedang berjalan.

Pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan keamanan masyarakat.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Jatuhnya Fly Over Bantaian Muara Enim

BACA JUGA:5 HP Infinix Terbaik 2024 Harga 2 Jutaan: Performa Gahar dengan Desain Premium, Sudah Punya?

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menjelaskan bahwa Polda Sumsel sedang melaksanakan OPS Pekat Musi 2024.

Polres OKI bersama jajarannya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk tidak memiliki, membawa, atau menyimpan senjata rakitan karena melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan