KEREN! Warga Cengal Bersatu dalam Operasi Pekat Musi: Menyerahkan Senjata Rakitan secara Sukarela
Editor: Novis
|
Sabtu , 09 Mar 2024 - 08:48
Warga Cengal Serahkan Senpira ke Polsek Cengal. Foto: nisa/sumateraekspres.id--
Pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan penjara selama 20 tahun. Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk secara sukarela menyerahkan senjata mereka.
"Baik ke Polres OKI atau Polsek terdekat,"tegasnya.
(Nisa)