https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KEREN! Warga Cengal Bersatu dalam Operasi Pekat Musi: Menyerahkan Senjata Rakitan secara Sukarela

Warga Cengal Serahkan Senpira ke Polsek Cengal. Foto: nisa/sumateraekspres.id--

Pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan penjara selama 20 tahun. Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk secara sukarela menyerahkan senjata mereka.

"Baik ke Polres OKI atau Polsek terdekat,"tegasnya.

(Nisa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan