Mahasiswa Fakultas Hukum Perlu Paham 6 Bidang Ilmu Hukum

HUKUM : Bagi mahasiswa baru Fakultas Hukum setidaknya ada 6 bidang hukum yang perlu ada ketahui.-FOTO : IST-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Bagi mahasiswa baru Fakultas Hukum setidaknya ada 6 bidang hukum yang perlu ada ketahui.

Kesemua bidang hukum tersebut terdapat dalam hukum di Indonesia. Dan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, yang bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Dalam arti hukum adalah peraturan atau Undang-Undang yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga tertentu untuk dijalankan, menegakkan dan mengatur dan menegakan keadilan di masyarakat.

Oleh karena itu, pembentukan hukum dipengaruhi oleh konstitusi tertulis dan hak-hak yang dikodifikasikan di dalamnya.

Dari Hukum akan membentuk aspek lainnya. Seperti politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dengan cara yang berbeda dan bertindak sebagai mediator hubungan antarpribadi.

Itulah sebabnya, ada berbagai bidang dalam ilmu hukum untuk memenuhi tujuan tersebut. Berikut ini pembagian bidang ilmu hukum yang menjadi bagian penting untuk dikaji secara lebih detail dan terperinci.

Lantas bidang Ilmu Hukum apa sajakah? Simak penjelasan mengenai bidang dalam ilmu hukum yang perlu diketahui tersebut

1. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan atau undang-undang yang mengatur perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggar dan apa saja yang merupakan tindak pidana.

Dalam hukum Pidana juga mengatur tentang sanksi apa saja yang dapat dikenakan jika melanggar hukum pidana tersebut. Hal ini adalah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara.

Diketahui, Hukum pidana tidak menciptakan normanya sendiri, namun sudah ada dalam norma lain yakni didasarkan pada hukum tertulis dan tidak tertulis.

Di Indonesia masih belum memiliki hukum pidana. Itu sebabnya, Indonesia masih menerapkan hukum pidana yang merupakan warisan pemerintah kolonial.

2. Hukum Perdata

Definisi Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berkepribadian hukum. Hukum perdata ini pertama kali dikenal dalam istilah bahasa Belanda.

Sumber hukumnya dari buku Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sejarah hukum perdata Indonesia memiliki hubungan dengan hukum perdata Eropa yang dikuasai oleh hukum perdata Romawi.

Hukum perdata Belanda diturunkan dari hukum perdata Prancis dan saat itu dianggap jadi hukum yang sangat sempurna. Hukum perdata ini juga berlaku di Prancis dan tertuang dalam dua kodifikasi.

3. Hukum Tata Negara

Konstitusi suatu negara adalah hukum hubungan tertentu yang terwujud sepanjang sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara.

Karena itu, konstitusi adalah negara. Dalam hukum internasional, negara adalah subjek hukumnya. Dalam hukum privat, negara merupakan badan hukum yang patuh hukum.

Dalam hubungan eksternal, negara merdeka tunduk pada hukum yang secara hukum mengatur hubungan satu sama lain.

Pengertian hukum tata negara adalah hukum utama yang membentuk lembaga pemerintah, mentransfer kekuasaan, dan mengatur hubungan dengan warga negara.

Ini merupakan salah satu ciri hukum tata negara yang mengatur hubungan dengan pemerintah.

Tidak semua negara memiliki konstitusi, namun, di negara-negara tanpa konstitusi, biasanya ada jus commune atau biasa disebut dengan hukum tanah air.

Hukum tanah air berisi sejumlah aturan imperatif dan konsensus. Ini termasuk hukum umum, konvensi, hukum hakim dan standar internasional.

4. Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan bidang dalam ilmu hukum yang mengatur semua kegiatan di tingkat internasional.
Awalnya, hukum internasional ini hanya diartikan sebagai aturan dalam hubungan antar negara saja. Namun, seiring perkembangannya, hubungan internasional menjadi semakin rumit.

Hukum internasional kemudian juga mengatur beberapa hal, seperti struktur dan perilaku organisasi internasional, perusahaan multinasional, dan individu.

Hukum internasional dapat dirumuskan menjadi undang-undang, yaitu aturan-aturan yang mengikat negara-negara. Termasuk didalamnya memiliki beberapa manifestasi dan model perkembangannya.

5. Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis. Ini karena peraturan hukumnya tidak tercatat atau tertulis langsung.
Contoh hukum adat adalah keputusan menteri, ia tidak lagi mendapat kepercayaan mayoritas DPR dan harus diberhentikan dari jabatannya.

Sebenarnya, aturan tersebut tidak tertulis dalam Undang-Undang, tetapi tetap jadi aturan umum.

Tidak ada kewajiban hukum bagi menteri ini untuk mengundurkan diri, tetapi tuntutan ini biasa terjadi dalam politik nasional.

Ciri hukum adat ini adalah bahwa aturan diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara lisan atau melalui warisan.

Hukum adat dapat mencakup berbagai bidang, misalnya hak dan kewajiban perkawinan, warisan, hubungan antar-komunitas, properti, dan lain-lain.

Beberapa contoh hukum umum yang berlaku di banyak negara adalah hak bertetangga dan desentralisasi.

6. Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur tata ruang lingkungan hidup beserta segala fasilitasnya.

Termasuk juga mengatur hubungan dengan orang-orang yang berada di bawah pengaruh lingkungan.

Hukum lingkungan adalah disiplin akademik yang mencakup pengelolaan lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan, dan aspek kepolisian.

Hukum lingkungan Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. UU No. 32 yang juga mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.

Buku Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum bisa kamu jadikan referensi belajar tentang berbagai bidang dalam ilmu hukum.

Buku ini membahas telaah dan diskusi tentang landasan kefilsafatan dan sifat-sifat khas ilmu hukum. Termasuk tentang kekuatan dan kelemahannya. (rf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan