Alamak, Ternyata Masih Bebas Bersyarat, 1 dari 2 Pelaku Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri
INTEROGASI: Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, menginterogasi tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi, dua pembegal yang membunuh mahasiswi Unsri. -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-
Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Sumsel kemarin, tersangka Herli dan Nopriandi mengakui baru saling kenal semasa menjalani hukuman di Lapas Muara Enim tahun 2021. “Kenalnya waktu di lapas," aku Nopriandi, diamini Herli.
Meski kemudian, Herli bebas lebih dulu. Dari komunikasi setelah sama-sama keluar dari penjara, keduanya punya niat yang sama untuk melakukan perbuatan curas. Dengan pengalaman curas bersenpi dan sajam yang sudah pernah mereka lakukan.
"Sama-sama (punya niat)," timpal Herli, yang tubuhnya dipenuhi tato. Dari Muara Enim, keduanya berboncengan mengendarai motor Honda PCX hitam. Hunting mencari korban, sampai ke Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Di kawasan Tanjung Senai, bertemu kedua korban sedang duduk-duduk di jembatan. Tempat yang sepi dan gelap. Sempat pura-pura bertanya kepada korban, apakah melihat temannya yang memancing, hanya modus untuk menggambar kondisi korban.
Tak lama mereka mendapati lagi kedua korban, yang sedang duduk mengobrol di jembatan pertama. Tersangka Nopriandi yang menodongkan pistol rakitannya ke Aldo Parestio, mahasiswa Teknik Pertambangan Unsri.
Karena Aldo melakukan perlawanan, Nopriandi memukul kening Aldo pakai pistol rakitannya. "Belinya (pistol rakitan) Rp300 ribu, sudah lama. Saya bawa terus, tapi belum pernah saya coba (tembakkan)," aku Nopriandi.
Saat dia hendak membawa kabur sepeda motor Aerox kuning hitam milik Aldo, dia terjatuh. Pistolnya pun terjatuh. Dia dikejar oleh Aldo dan Kekey. Herli yang mengendarai motor PCX, mendekat. "Yang cewek itu tarik saya, jadi saya cabut dan kibaskan pisau," aku tersangka Herli.
Ketika Aldo menghampiri Kekey yang kesakitan, kedua pelaku kabur membawa motor korban. Mereka mengaku tidak tahu lagi kondisi korban. "Pulang ke rumah, seperti biasa," sebut Nopriandi dan Herli.
Sementara Kekey akhirnya meninggal dunia, meski sempat dilarikan ke RS Mahyuzahra Indralaya. Anak anggota anggota Babinsa Koramil 405-12 Lahat Sertu M Nizar itu, mengalami luka tusuk di punggung kiri.
Hanya saja, selebihnya tak banyak yang bisa digali dari pengakuan kedua tersangka Herli dan Nopriandi. Yakni selama 4 hari setelah kejadian. Ke mana saja bersembunyinya, dan apa perasaannya ketika viral korban pembegalannya itu tewas. Sebab, keduanya cepat dimasukkan ke dalam mobil polisi.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Rabu, 7 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Oleh tim gabungan Satreskrim Polres OI, Unit 4 Jatanras Polda Sumsel, dan Polsek Gelumbang.
"Keduanya ditangkap di Gelumbang, Muara Enim. Ditangkap di rumahnya,” kata Anwar. Alumni Akpol 1993 itu membenarkan kedua tersangka yang ditangkap ini berstatus residivis.
Dalam perkara curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ini, tersangka Herli yang berperan menusuk korban Nazwa. Sedangkan tersangka Nopriandi yang menodongkan senpi rakitan replika revolver, dan memukul kepala korban Aldo karena melakukan perlawanan.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Khusus tersangka Nopriandi, dilapiskan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat, atas kepemilikan senpi ilegalnya,” tegas Anwar.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti1 pucuk senpi rakitan replika revolver milik Nopriandi yang tertinggal di TKP. Lalu satu sarung pisau milik tersangka Herli. “Pisaunya pengakuan tersangka, dibuangnya ke rawa-rawa samping jalan cor Tanjung Senai itu,” ujarnya.