Alamak, Ternyata Masih Bebas Bersyarat, 1 dari 2 Pelaku Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri
INTEROGASI: Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, menginterogasi tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi, dua pembegal yang membunuh mahasiswi Unsri. -FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, membenarkan pernah ada narapidana di Lapas Muara Enim yang bernama Nopriandi, bebas bersayarat pada Agustus 2023.
"Jika memang pelaku begal yang membunuh mahasiswi Unsri tersebut bernama Nopriandi yang beralamat di Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, memang benar ia pernah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim," terang Ilham, kepada Sumatera Ekspres, kemarin.
Ilham menjelaskan, seharusnya Nopriandi ini baru akan bebas pada tahun 2025. “Ya kalau dilihat dari data, kalau berdasarkan lama pidana yang dia dapatkan (4 tahun potong masa penahanan) seharusnya bebas tanggal 29 Maret 2025,” katanya.
Tapi karena yang bersangkutan mendapatkan remisi, sehingga bisa bebas lebih awal, November 2024.
Kemudian setelah itu dia juga mendapatkan Pembebasan bersyarat (PB). “Sehingga dia dibebaskan pada bulan Agustus 2023 yang lalu,” ulas Ilham.
Dia mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, dengan pertimbangan selama di dalam Lapas Muara Enim termasuk narapidana yang dianggap berkelakuan baik. “Artinya tidak pernah berkelahi, atau melakukan pelanggaran dan lainnya. Sehingga negara memberikan pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Terkait tertangkapnya lagi Nopriandi alias Mok dalam tindak kejahatan apalagi korbannya sampai meninggal dunia, Ilham menegaskan dirinya telah memerintahkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk mencabut pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Nopriandi.
Dimana syarat mencabut pembebasan bersyarat itu ada 3. Yakni, melakukan kenakalan di luar lapas, melanggar pidana, dan tidak ikut bimbingan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. “Nah, kami juga masih menunggu hasil laporan dari pihak kepolisian sebagai dasar pencabutan PB," terang Ilham.
Selanjutnya setelah pembebasan bersyarat dicabut, maka yang bersangkutan harus menjalani sisa tahanan saat diberikan, ditambah dengan kasus pidana yang baru dia lakukan. “Misal sebelum dapat pembebasan bersyarat sisa pidananya masih 1 tahun, artinya nanti dia akan jalani sisa penahanan satu tahun. Ditambah pidana yang baru," papar Ilham.
BACA JUGA:Mulusnya 2 Residivis Pelaku Begal yang Bunuh Mahasiswi Unsri, Tak Tersentuh Pelor Polisi
BACA JUGA:Alhamdulillah, Dua Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Diringkus, Ini Tampangnya
Ke depan, lanjut Ilham, apabila yang bersangkutan akan mengajukan pembebasan bersyarat kembali, maka kelakuan yang telah dia lakukan ini akan menjadi pertimbangan dan syarat utama. "Yang jelas dia akan sulit mendapatkan PB kembali. Karena sudah menyia-nyiakan kepercayaan lapas, dan malah mengulangi kejahatannya," pungkas Ilham.
Kenal Semasa di Lapas Muara Enim