https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sepakat Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Alasan DPR RI Belum Sahkan Revisi UU Desa menjadi UU Desa

TUNTUTAN KADES: Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat dalam Panja, revisi UU desa terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan 2 periode-foto:CNBC Indonesia-

Ketua Apdesi Surtawijaya, mengapresiasi keputusan revisi UU Desa . "Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," klaimnya.

"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambung Surtawijaya. Dia berharap ke depan para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik. Juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat desanya. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan