Sepakat Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Alasan DPR RI Belum Sahkan Revisi UU Desa menjadi UU Desa

TUNTUTAN KADES: Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat dalam Panja, revisi UU desa terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan 2 periode-foto:CNBC Indonesia-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID -  Tuntutan ratusan kepala desa (kades) yang demo beberapa hari terakhir di gedung DPR/MPR RI, akhirnya dikabulkan sebagian.

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sepakat merevisi UU tentang Desa atau RUU Desa. Salah satu keputusan krusial itu, memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode.

Keputusan diketok setelah Baleg DPR dan pemerintah diwaliki Mendagri Tito Karnavian, menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I, di DPR RI, Senin malam (5/2).

“Saya selaku ketua panja. Memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, kemarin.

BACA JUGA:Viral Gara-gara Alat Vital, Diduga Oknum Kades saat Video Call Sex

BACA JUGA:Oknum Kades Tak Netral Hanya Disanksi Teguran, Tindak Lanjut Pemkab OI Terhadap Rekomendasi Bawaslu OI

Selanjutnya persetujuan tingkat I itu, akan dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Disepakatinya terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 periode, tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa dalam RUU Desa.

Mengutip laman resmi DPR, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.

Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

BACA JUGA:Fatoni: Rekomendasi Bawaslu Perlu Ditindaklanjuti, Soal Oknum Kades Tidak Netral di Ogan Ilir

BACA JUGA:VIRAL! Hadiah Mobil Senilai Rp2,19 Miliar, ternyata Itu Mantan Kades Desa Sungai Ketupak, Ini Usahanya

Lalu, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Kemudian ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR.

Alasan DPR Belum Sahkan Menjadi UU

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengakui DPR dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan