https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fatoni: Rekomendasi Bawaslu Perlu Ditindaklanjuti, Soal Oknum Kades Tidak Netral di Ogan Ilir

HADIRI KONFERPROV PWI: Pj Gubernur Sumsel Dr Drs Agus Fatoni hadir di pembukaan Konferprov PWI Sumsel 2024 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Palembang, kemarin (1/2). -Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perkembangan pnanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kades di Ogan Ilir juga diikuti Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Dr Drs Agus Fatoni MSi. 

Meski secara pidana diputuskan tak cukup bukti, tapi secara administrasi dinilai melanggar. Karena itu, Bawaslu Ogan Ilir sudah memberikan rekomendasi ke  Bupati Ogan Ilir pada 17 Januari 2024 lalu. 

Rekomendasi Bawaslu itu minta Bupati berikan sanksi ke oknum kades tersebut. Namun, sudah 14 hari atau dua pekan berlalu, belum terdengar sanksi apa yang  diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada oknum kades tersebut.

"Nanti akan saya cek, rekomendasinya apa. Rekomensasi Bawaslu perlu ditindaklanjuti," kata Pj Gubernur. Penegasan itu ia sampaikan usai membuka Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Sumsel di Asrama Haji Palembang, Kamis (1/2).

BACA JUGA:VIRAL! Hadiah Mobil Senilai Rp2,19 Miliar, ternyata Itu Mantan Kades Desa Sungai Ketupak, Ini Usahanya

BACA JUGA:Rencana Demo, Digiring Audiensi, GMNI Nilai Penanganan Kasus Kades Tak Netral Lambat

Ditegaskan Fatoni, dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN maupun Kades tentu ada prosesnya. Bisa melanggar secara administrasi atau pidana. “Tidak serta-merta diberikan sanksi. Artinya, tetap ada praduga tak bersalah dan prinsip keadilan," jelas dia.

Tapi, Pj Gubernur menegaskan, setiap dugaan pelanggaran pemilu harus diproses. "Kalau di pemerintahan ada Inspektorat, kalau Pemilu ada Bawaslu," pungkasnya.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan SPd mengatakan, Bawaslu Ogan Ilr sudah merekomendasikan  kepada Bupati agar oknum kades AP diberikan sanksi. “Bawaslu Ogan Ilir sudah pernah diundang Pemkab Ogan Ilir terkait rekomendasi itu,” ujarnya. 

Namun, hingga saat ini Bawaslu belum dapatkan informasi rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum. “Bawaslu juga menunggu, apa sanksi yang diberikan Pemkab Ogan Ilir terhadap oknum kades itu,” kata Kurniawan.

BACA JUGA:Putusan Polres OI Preseden Buruk, Naafi: SP3 Kasus Oknum Kades Tak Netral Bukan Kesepakatan Gakkumdu

BACA JUGA:Klarifikasi Berlangsung Satu Jam, Kades MH Datangi Bawaslu

Terpisah, pengamat sekaligus praktisi hukum di Sumsel, Dr Darmadi Djufri SH MH mengatakan, rekomendasi dari Bawaslu kepada Bupati Ogan Ilir yang minta ada sanksi untuk oknum kades membuktikan memang ada pelanggaran netralitas. “Hanya secara administrasi, tidak pidana. Tapi terbukti melanggar,” ujarnya.

Karena itu, Darmadi menambahkan, harusnya sejak menerima rekomendasi dari Bawaslu 17 Januari lalu, Pemkab Ogan Ilir harusnya sudah langsung mengambil tindakan tegas. Bukan dibiarkan rekomendasi itu tanpa tindakan.  “Sudah 14 hari kurang lebih, terlalu lama sampai sekarang kalau belum  ada sanksi yang dijatuhkan,” cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan