Fatoni: Rekomendasi Bawaslu Perlu Ditindaklanjuti, Soal Oknum Kades Tidak Netral di Ogan Ilir
HADIRI KONFERPROV PWI: Pj Gubernur Sumsel Dr Drs Agus Fatoni hadir di pembukaan Konferprov PWI Sumsel 2024 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Palembang, kemarin (1/2). -Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -
Apalagi, hari H pencoblosan yang tinggal menghitung hari. Darmadi mengatakan, sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan bisa penonaktifan sementara hingga terberat pemberhentian sebagai kades. “Yang penting harus segera, ini sudah mau pencoblosan,” tandas dia.
Darmadi masih menyoroti unsur kerugian yang jadi salah satu alasan penyidik menghentikan penyidikan karena tak cukup bukti,. “Kasus ini pidana khusus, pidana pemilu. Soal kerugiannya tidak bisa dinilai secara materiil. Tapi ada kerugian secara politik. Penyidik harus memahami itu,” tambahnya.
BACA JUGA:Proses di Polres OI Maksimal 14 Hari, Unsur Gakkumdu Rapat Bahas Kasus Oknum Kades
BACA JUGA:Kades Ajak Tanam Jagung, Lahan Sawit Sedang Replanting
Menurutnya, masyarakat melapor karena ingin membantu pengawas pemilu agar netralitas ASN terjaga. Lagi pula, dugaan pelanggaran netralitas ini di masa kampanye. Tentunya belum ada angka dari perolehan suara atau pun bukti materiil lain karena belum pemilihan. “Lagi pula kan sudah ada video, pelapor, dan saksi dan pengakuan terlapor. Harusnya itu sudah cukup untuk menjadi bukti,” tukasnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo memberikan penjelasan terkait pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sempat diterapkan dalam kasus oknum kades di Ogan Ilir.
Disebutkan Anwar, dari pasal itu, unsur dengan sengaja membuat keputusan tidak terpenuhi. “Oknum kades itu bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya begitu,” terang Anwar.
Kemudian, tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu pada masa kampanye, disebut dengan delik materil. Delik materil, terangnya, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. Beda dengan delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya kasus pencurian.
BACA JUGA:3,5 Jam, Banyak Ditanya Soal Video, Polres OI Minta Keterangan Oknum Kades dan Caleg yang Didukung
BACA JUGA:Pernyataan Resmi Kapolres Lahat Mengenai Motif Pembacokan oleh Anak Mantan Kades
“Keterangan 2 ahli, (ahli bahasa dan ahli pidana) menerangkan bahwa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu harus teruji. Sekarang di mana menguntungkannya?,” ujarnya.
Tim Gakkumdu, kata Anwar, melihat tak ada keputusan dari oknum kades untuk menguntungkan seorang caleg peserta Pemilu. “Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum, jadi apa wujud keuntungan atau kerugian caleg itu dan caleg lain,” tuturnya.
Karena unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna. Karena itu, diputuskan penyidikan kasus ini dihentikan oleh Polres Ogan Ilir (SP3).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh video oknum kades dan perangkat desa di Tambang Rambang yang diduga sebagai tim sukses (timses) seorang caleg dapil IV OI.
Video dugaan ketidaknetralan oknum kedes tersebut di grup-grup WhatsApp. Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya Simpang Empat. Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu Kecamatan Rambang Kuang.