Oknum Kades Tak Netral Hanya Disanksi Teguran, Tindak Lanjut Pemkab OI Terhadap Rekomendasi Bawaslu OI
Ibnu Hardi Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Dua kasus serupa, beda penanganan dan keputusan. Oknum kades di Ogan Ilir (OI) ajak warga memilih seorang caleg. Sedangkan kades di Lombok Barat NTB mengajak orang lain memilih istrinya yang maju sebagi caleg.
Sama-sama awalnya diduga melanggar Pasal 490 UU Pemilu. Proses hukum di Ogan Ilir, penyidikan terhadap oknum kades dihentikan karena tak cukup bukti. Tapi di Lombok NTB, sang kades divonis bersalah dan dijatuhi pidana 3 bulan serta denda Rp1 juta.
Sebagai gambaran, kasus di Lombok Barat, melibatkan Mawardi, Kades Langko, Kecamatan Lingsar. Dia dilaporkan karena mengkampanyekan istrinya yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Kasusnya naik dengan dakwaan Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mawardi lima bulan penjara. Sebagai kades, dia dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
BACA JUGA:Fatoni: Rekomendasi Bawaslu Perlu Ditindaklanjuti, Soal Oknum Kades Tidak Netral di Ogan Ilir
Tak ada pelapor, tak ada pihak yang merasa dirugikan. Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas itu setelah melakukan penelusuran. Kades itu melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 100 orang dengan menarasikan mengajak mendukung istrinya.
Hanya sang kades mengaku melakukan itu dengan sadar, juga bukti kampanyenya di WhatsApp dan beredar di facebook. Gakkumdu yang mengusut penuh keberanian meneruskan itu ke ranah pidana. Tok, majelis hakim memutus kades itu bersala, divonis 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan.
Lalu ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus oknum kades di Ogan Ilir? Pelapor ada, bukti video ada, saksi ada. Namun dihentikan penyidikannya (SP3) dengan alasan tak cukup bukti, salah satunya terkait dengan unsur kerugian dalam Pasal 490 UU Pemilu.
Sebelum Polres OI keluarkan keputusan SP3, pada 17 Januari 2024 Bawaslu OI merekomendasikan kepada Bupati OI untuk berikan sanksi administrasi kepada oknum kades tersebut.
BACA JUGA:Rencana Demo, Digiring Audiensi, GMNI Nilai Penanganan Kasus Kades Tak Netral Lambat
BACA JUGA:Putusan Polres OI Preseden Buruk, Naafi: SP3 Kasus Oknum Kades Tak Netral Bukan Kesepakatan Gakkumdu
"Untuk surat keputusan sanksinya (kades) sudah ditandatangani bupati gunakan tanda tangan elektronik dan sudah diverifikasi Sekda. Untuk hasil telaahnya, kita mengacu pada SP3 dari Polres OI. Sesuai dengan hasil keputusan tidak lengkapnya bukti dari Polres, itulah jadi acuan kami," jelas Kepala Inspektorat Ogan Ilir, Ibnu Hardi, kemarin.
Menurutnya,berhubung aparat penegak hukum (APH) menghentikan penyidikan karena tak cukup bukti, maka sanksi yang bisa diberikan hanya administrasi. “Sanksinya kita buat surat teguran pembinaan secara lisan oleh atasannya, Camat atau Dinas PMD kepada kades itu. Mengacu kepada hasil sosialisasi Bawaslu," ujarnya.