https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rencana Demo, Digiring Audiensi, GMNI Nilai Penanganan Kasus Kades Tak Netral Lambat

Kontrol Sosial GMNI terhadap Kasus SP3 Pelanggaran Netralitas Oknum Kades di Ogan Ilir-Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Putusan menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di Ogan Ilir mendapat perhatian dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Perwakilan GMNI Ogan Ilir pun mendatangi Polres OI, Rabu (31/1).  “Kehadiran kami di sini sebagai kontrol sosial,” kata Ketua DPC GMNI Ogan Ilir, Samuel. Dia mengatakan, semula pihaknya ingin menggelar aksi damai. 

Namun, aksi itu belum dapat dilaksanakan karena perlu waktu 3 hari setelah menyampaikan laporan aksi ke kepolisian. "Kami mengikuti perkembangan kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di OI ini yang terkesan cukup lambat penanganannya," cetus dia.

Kedatangan Samuel bersama sejumlah anggota GMNI Ogan Ilir diterima Kasat Intelkam Polres OI, AKP Yusuf Solehat.  "Jadi tadi diarahkan, aksi diganti dengan audiensi dengan para pimpinan dan Gakkumdu, Jumat nanti," jelasnya. 

BACA JUGA:Putusan Polres OI Preseden Buruk, Naafi: SP3 Kasus Oknum Kades Tak Netral Bukan Kesepakatan Gakkumdu

BACA JUGA:Klarifikasi Berlangsung Satu Jam, Kades MH Datangi Bawaslu

Kata Samuel, pihaknya prihatin dengan adanya oknum kades di Ogan Ilir yang mengajak warga memilih caleg tertentu. Keberpihakan itu jelas melanggar UU Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Netralitas. Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu. Kemudian dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490. "Tapi kami mendengar kasus ini di SP3. Karena itu kami minta penjelasan,” cetusnya. GMNI minta Polres Ogan Ilir menjaga netralitas dalam menangani kasus seperti ini. 

“Kami juga mendesak agar seluruh proses kasus oknum kades ini transparan," pungkas Samuel. Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat mengatakan, pihaknya menerima kedatangan rekan-rekan dari GMNI. “Karena mereka sebagai sosial kontrol, kita terima beraudiensi dengan para penyidik yang menangani perkara ini," jawabnya. 

BACA JUGA:Proses di Polres OI Maksimal 14 Hari, Unsur Gakkumdu Rapat Bahas Kasus Oknum Kades

BACA JUGA:Kades Ajak Tanam Jagung, Lahan Sawit Sedang Replanting

Nantinya, akan dihadirkan juga sentra Gakkumdu, dari Bawaslu dan Kejari. “Jadi audiensinya jumat nanti bersama unsur-unsur di Gakkumdu," imbuhnya. Terpisah, pelapor MH mengatakan, dia masih memantau jalannya kasus yang ia laporkan. 

"Kami menunggu pemberitahuan resmi dari Bawaslu atau Gakkumdu terkait kelanjutan kasus tersebut. Termasuk kalau sudah dihentikan. Sampai sekarang belum ada informasi untuk kami," cetusnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan