https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Proses di Polres OI Maksimal 14 Hari, Unsur Gakkumdu Rapat Bahas Kasus Oknum Kades

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham SIK CPHR-foto : andika/sumeks-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang yang ditangani Polres Ogan Ilir (OI) kini mulai dibahas jajaran Gakkumdu.  Untuk itu, penyidik kepolisian melibatkan Bawaslu dan Kejari Ogan Ilir.

Rapat pembahasan berlangsung di ruang Satreskrim Mapolres OI, Selasa (23/1), sekitar pukul 14.00 WIB. Pertemuan unsur Gakkumdu Ogan Ilir ini merupakan yang pertama kali setelah  kasus ini dilimpahkan dari Bawaslu OI ke Polres OI.

Namun, jika dirunut sejak proses klarifikasi laporan di Bawaslu OI, ini merupakan pertemuan kelima unsur Gakkumdu OI.  Kasat Reskrim Polres OI, AKP Muhammad Ilham SIK CPHR tampak hadir langsung dalam pertemuan itu. "Sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya. 

Diketahui, laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang itu diterima SPK Terpadu Polres OI pada 16 Januari lalu. Pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, dan pihak terkait mulai dilakukan sejak 19 Januari. 

BACA JUGA:3,5 Jam, Banyak Ditanya Soal Video, Polres OI Minta Keterangan Oknum Kades dan Caleg yang Didukung

BACA JUGA:Pernyataan Resmi Kapolres Lahat Mengenai Motif Pembacokan oleh Anak Mantan Kades

Dilanjutkan pada 22 Januari dengan meminta keterangan dari oknum kades terlapor dan caleg yang didukungnya. Sejauh ini, dari Polres OI  masih enggan membocorkan hasil pembahasan. "Nanti jika sudah ada hasil keputusannya, akan kami informasikan," tambah AKP Ilham. 

Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ini oleh Polres OI maksimal 14 hari kerja. Terhitung setelah laporan masuk. “Sebenarnya waktu yang diberikan itu 7 plus 7, tidak langsung 14 hari. Tapi, jika setelah 7 hari masih dibutuhkan waktu untuk penyidikan, maka bisa diperpanjang 7 hari lagi. Jadi total 14 hari," jelasnya.

Dengan laporan sudah berjalan 5 hari, artinya waktu tersisa tinggal 9 hari kerja lagi. Sementara, Ketua Bawaslu OI, Dewi Alhikmah Wati didampingi Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti juga tampak menghadiri pertemuan tersebut. "Pada pertemuan ini masih dilakukan pembahasan," kata Lily singkat. 

Dua hari lalu, oknum kades AP selaku terlapor dan caleg N yang didukung sang kades sudah berikan keterangan kepada penyidik Polres OI. Selama kurang lebih 3,5 jam, banyak ditanya seputar pernyataan dalam video yang viral beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pastikan Kebenaran, Panggil Kades, Bantuan Pemerintah Diklaim Caleg

BACA JUGA:Kades Ngaku Kurang Sehat, Pelapor Konsisten

Sebelumnya, kades AP menegaskan kalau dia tidak punya niat mengintimidasi masyarakat Desa Tambang Rambang.  Acara kumpul-kumpul tersebut hanya untuk berdialog secara terbuka dengan masyarakat. "Ini dialog terbuka, ada tanya jawab. Dalam tanya jawab tersebut ada beberapa saksi yang mengangkat tangan dan menyatakan tidak bisa memilih salah satu caleg yang saya usung," ucap kades AP. 

Ia mengaku tidak merasa terbebani dengan adanya kasus ini. “Karena saya merasa benar, tidak ada intimidasi," cetusnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh video oknum kades dan perangkat desa di Tambang Rambang yang diduga sebagai tim sukses (timses) seorang caleg dapil IV OI. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan