Wanita Menyembelih Hewan Ternak dan Kurban, Halal atau Haram? Ini Jawaban dari Para Ulama!

Ilustrasi artikel Wanita Menyembelih Hewan Ternak dan Kurban, Halal atau Haram? Ini Jawaban dari Para Ulama!-Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Memotong hewan ternak ataupun hewan liar namun halal untuk dimakan bolehkah dilakukan kaum hawa?

Karena pada hakikatnya memotong hewan ternak apalagi hewan untuk kurban kebanyakan dilakukan oleh kaum laki-laki.

Bisa jadi dilakukan lelaki lantaran memotong hewan ternak apalagi hewan kurban cukup berbahaya. 

Besarnya tenaga sapi, kerbau serta unta akan membuat Perempuan kewalahan dalam melakukan tugas suci, yakni menyembelih.

BACA JUGA:Bolehkah Berdoa yang Buruk bagi Pengguna Knalpot Brong? Begini Hukumnya dalam Islam

BACA JUGA:Apakah Celana Jeans Haram untuk Salat? Begini Penjelasan Lengkapnya

Namun tahukah anda kalau menyembelih hewan ternak ternyata diperbolehkan bagi kaum Perempuan.

Asalnya memenuhi sarat, selain Perempuan dewasa, mengetahui tatacara menyembelih juga wajib memiliki mental yang kuat. 

Melansir NU Online.com, hukum menyembelih hewan oleh Perempuan dijawab redaksi Bahtsul Masail, jika menyembelih hewan ternak bagi Perempuan apakah sah secara hukum Islam? Apakah daging hewan sembelihannya halal dimakan?

Tentunya menurut NU Online, untuk menjawab pertanyaan ini kami akan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan para ulama.

BACA JUGA:Gus Baha Bantah Memiliki Keris Itu Syirik, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Bau Keringat dan Bawang Dilarang Masuk Masjid! Ini Adab-Adab yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Terkait permasalahan wanita yang menyembelih hewan, terdapat sebuah hadits yang menyebutkan.

 أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَ 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan