Wanita Menyembelih Hewan Ternak dan Kurban, Halal atau Haram? Ini Jawaban dari Para Ulama!

Ilustrasi artikel Wanita Menyembelih Hewan Ternak dan Kurban, Halal atau Haram? Ini Jawaban dari Para Ulama!-Foto: Ist-

Artinya, “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, ‘Makanlah kambing itu,’” (HR Bukhari, no 5081). 

Selanjutnya berdasarkan hadits ini Imam Ibnu Qudamah berpendapat.

 وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ فَوَائِدُ سَبْعٌ ؛ أَحَدُهَا ، إبَاحَةُ ذَبِيحَةِ الْمَرْأَةِ 

Artinya, “Hadis ini mengandung tujuh informasi di mana salah satunya adalah kebolehan penyembelihan hewan oleh wanita,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 21/370).

BACA JUGA:5 Hikmah dari Peristiwa Isra Mikraj yang Dapat Dipetik Umat Islam

BACA JUGA:Tidak Ada Hari Sial Dalam Islam, Ini Bahayanya Bagi yang Percaya

Adapun pendapat ulama mengenai hal ini, bisa dilihat pada penjelasan Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ yang menyebutkan.

 وأجمعوا على إباحة ذبيحة الصبي والمرأة إذا أطاقا الذبح، وأتيا على ما يجب أن يؤتى عليه 

Artinya, “Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan wanita, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan,” (Lihat Ibnul Munzir An-Naisaburi As-Syafi’i, Al-Ijma’, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2010, hal 14). 

Berdasarkan keterangan di atas kita dapat mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan dewasa menyembelih hewan ternak selagi dia memiliki kemampuan dan memenuhi syarat penyembelihan pada lazimnya.

BACA JUGA:7 Panglima Perang Terbaik Dalam Sejarah Islam, Ada yang Sempat jadi Musuh Rasulullah SAW

BACA JUGA:Inilah 5 Tradisi Makan Bersama Saat Isra Mikraj di Indonesia

Artinya, masalah penyembelihan hewan bukan masalah jenis kelamin penyembelih, tetapi terletak pada persoalan profesionalitas dan kompetensi. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. 

Sumber lain yang didapatkan Sumateraekspres.id, yakni berdasarkan literatur Ar Rohmah.co.id., merujuk penjelasan ustadz Alimin Mukhtar, Kepala Madrasah Diniyah YPI Ar Rohmah Putri mengatakan selain para ustadz yang menyembelih hewan qurban.

Sebagian santriwati Ar-Rohmah Putri turut sendiri menyembelih hewan qurban mereka atau menyembelih hewan qurban orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan