Diberitakan Dugaan Gelapkan Anggaran Disdag Sumsel TA 2020, Ahmad Rizali: Saya Belum Menjabat Kadisdag

Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali memperlihatkan kepada awak media, bukti laporannya ke Polda Sumsel, dan print tampilan berita yang menyudutkannya.-ist-

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, mengungkapkan telah melapor ke Polda Sumsel, terkait penyebaran berita bohong atau hoaks dari pemberitaan sebuah media online.

Menyebut dirinya diduga gelapkan anggaran Dinas Perdagangan (Disdag) Sumsel. “Judulnya, ‘Dugaan Penggelapan Anggaran Disdag Sumsel, Pj. Bupati Muara Enim Akan Dilaporkan,” ungkap Rizali dalam konferensi pers di Hotel Aston Palembang, Kamis (25/1), usai dia mengikuti Rakor Sinergitas Forkopimda Sumsel.

Rizali sekaligus menunjukkan print kertas dari tangkapan layar tampilan berita tersebut pada media online LahatAktual.Com, yang tayang 17 Januari 2024.

“Berita ini tidak berdasarkan fakta, tidak berimbang, dan tanpa ada konfirmasi dari saya. Padahal saya terbuka,” tegasnya.

BACA JUGA:Mendadak! Kapolda Sambangi KPU Kota Palembang. Ada apa?

BACA JUGA:Kapolda: Tidak Ada Anggota Terlibat Illegal refinery dan Narkoba, Pesan Sertijab Kapolsek Keluang-Lais

Tidak sesuai fakta menurut Rizali, pada berita itu hanya mengutip dari LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) dengan narasumber Dodo Arman.

“Pada berita itu ditulis anggaran Disdag tahun anggaran 2020. Padahal tahun itu, saya sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumsel,” tegasnya.

Dia baru menjabat Kepala Disdag Sumsel pada 25 Januari 2021. Selama dia menjabat, juga tidak ada temuan penggelapan atau kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Republik Indonesia (LHP BPK-RI).

Mengapa dia sampai melaporkan media tersebut ke Polda Sumsel, karena Rizali saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim.

BACA JUGA:Anggota LSM Dibacok Anak Eks Kades, Ternyata Ini Buat Tersangka Kesal dan Dendam

BACA JUGA:Masuk DPO, 2 Oknum LSM Kena Ciduk

“Tentu saya tidak mau publik (masyarakat Muara Enim) jadi keliru atau salah menilai karena pemberitaan bohong tersebut,” cetusnya.

Laporannya ke Polda Sumsel, diterima dengan STTLP/B/83/1/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 22 Januari 2024. Mengenai sangkaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan