Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Tinjau Lokasi Rehabilitasi DAS di Ogan Ilir
Dirjen PTKL tanam pohon dalam kegiatan rehabilitasi DAS di Ogan Ilir-foto: ist-
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, diketahui secara keseluruhan terdapat 1.308 IPPKH/PPKH dengan luas 608.278,31 hektare yang memiliki kewajiban rehabilitasi DAS.
Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 435 PPKH (110.928,21 hektare) belum mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS.
Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan terdapat IPPKH/PPKH yang telah terbit baik yang masih berlaku ataupun sudah habis masa berlakunya sejumlah 95 unit.
BACA JUGA:Aturan KLHK Minimal Ron 91
BACA JUGA:Ajak Lindungi Hutan Mangrove
Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan luasan 35.740,59 hektare, dengan realisasi penanaman seluas 10.026,59 hektare.
Dari data di atas realisasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS oleh para pemegang IPPKH/PPKH di Provinsi Sumsel perlu lebih ditingkatkan lagi.
Selain kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, kegiatan penggunaan kawasan hutan juga merupakan sumber pendapatan negara melaui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan.
Target PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 2023 sebesar Rp1.609.961.629.000. Realiasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan hingga 13 Desember 2023 telah jauh melampui target yang ada, yaitu Rp2.457.053.126.963.
BACA JUGA:Serahkan 2,2 Ribu Hektar Kawasan Hutan untuk Rakyat
BACA JUGA:Jaga Kelestarian Hutan
Untuk diketahui, SKK Migas - Medco E&P Grissik Ltd di Provinsi Sumsel memiliki 12 IPPKH/PPKH seluas 757,78 hektare.
Sebanyak 9 unit merupakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan lama (dahulu atas nama SKK Migas ConocoPhillips (Grissik) Ltd) seluas 659,60 hektare.
“Kami ucapkan apresiasi kepada SKK Migas – PT Medco E&P Grissik yang telah berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban penanaman seluas 745,70 hektare. Seluruh tananaman tersebut telah dilakukan penilaian keberhasilan dan telah diserahterimakan kepada KLHK,” katanya.
Sedangkan untuk 3 unit PPKH lainnya, merupakan PPKH yang baru terbit pada 2022-2023.