Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Tinjau Lokasi Rehabilitasi DAS di Ogan Ilir

Dirjen PTKL tanam pohon dalam kegiatan rehabilitasi DAS di Ogan Ilir-foto: ist-

OGANILIR,SUMATERAEKSPRES.ID-Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL), Dr Hanif Faisol Nurofiq SHut MP meninjau langsung lokasi pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Bertempat di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kegiatan berlangsung, Sabtu (20/1) lalu. Dilaksanakan SKK Migas--Medco E&P Grissik Ltd. Rehabiliasi DAS ini sebagai respon terhadap perubahan iklim dan krisisnya.

Menurut Dirjen PKTL Kementerian LHK (KLHK), Dr Hanif Indonesia meningkatkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana diamanatkan oleh Enhanched Nationally Ditented Contribution (NDC).

"Peningkatan komitmen penurunan emisi ini menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri (tanpa syarat) dan 43,2 persen dengan bantuan internasional," ungkapnya.

BACA JUGA:Guna Pemulihan Ekosistem Mangrove, Dishut Sumsel Siapkan Tata Kelola Kolaborasi dan Rencana Restorasi Berbasis

BACA JUGA:Waspadalah! KLHK Catat Luas Karhutla Capai 28 Ribu Hektare. Lakukan Modifikasi Cuaca di SUMSEL!

Salah satu sektor yang mendorong adalah Forest and Other Land Use (FOLU). Dalam kegiatan rehabilitas itu, hadiri Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumsel, Pandji Tjahjanto SHut MSi dan Kepala Balitbangda Sumsel Dr Drs H Alamsyah MPd.

Ditambahkan Dirjen PKTL, Dr Hanif, aksi-aksi korektif yang berpihak kepada masyarakat telah diambil oleh pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Hal ini dalam upaya mensinergikan upaya pengendalian perubahan iklim dan mendukung kesejahteraan masyarakat yaitu melalui peningkatan akses kelola hutan dan lahan untuk masyarakat, rehabilitasi hutan dan lahan kemitraan masyarakat untuk pengelolaan hutan lestari partispasi masyarakat melalui program kampung iklim.

Ditjen PKTL merencanakan peningkatan penanaman pohon antara lain, dengan mendorong pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang merupakan salah satu kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

BACA JUGA:Sabet PROPER Emas Kedua dari KLHK RI

BACA JUGA:Lahan 2 BUMN Juga Kena Segel KLHK

"Penanaman pohon ini merupakan kewajiban, sebagai pengganti dari pembukaan/penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, kegiatan eksplotasi minyak dan gas, dan kegiatan lainnya," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan