Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Tinjau Lokasi Rehabilitasi DAS di Ogan Ilir

Dirjen PTKL tanam pohon dalam kegiatan rehabilitasi DAS di Ogan Ilir-foto: ist-
BACA JUGA:Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit
BACA JUGA:Budidaya Madu di Bukit Cogong, Tepis Kebiasaan Masyarakat Rambah Kawasan Hutan
Sesuai ketentuan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dikenakan setelah SKK Migas Medco E&P Grissik Ltd mendapatkan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PKTL Dr Hanif menambahkan SKK Migas - Medco E&P Grissik Ltd ini dapat dijadikan contoh bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan lainnya. Kegiatan penanaman ini menjadi awal dan rangkaian kegiatan penanaman selama musim penghujan.(*/)