Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Tinjau Lokasi Rehabilitasi DAS di Ogan Ilir

Dirjen PTKL tanam pohon dalam kegiatan rehabilitasi DAS di Ogan Ilir-foto: ist-

BACA JUGA:Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit

BACA JUGA:Budidaya Madu di Bukit Cogong, Tepis Kebiasaan Masyarakat Rambah Kawasan Hutan

Sesuai ketentuan Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dikenakan setelah SKK Migas  Medco E&P Grissik Ltd mendapatkan Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan Kawasan Hutan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PKTL Dr Hanif menambahkan SKK Migas - Medco E&P Grissik Ltd ini dapat dijadikan contoh bagi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan lainnya.  Kegiatan penanaman ini menjadi awal dan rangkaian kegiatan penanaman selama musim penghujan.(*/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan