Serahkan 2,2 Ribu Hektar Kawasan Hutan untuk Rakyat
Bupati OKI HIskandar menyerahkan SK pelepasan lahan kepada warga OKI--
KAYUAGUNG,SUMATERAEKSPRES.ID- Setelah kian lama menunggu, akhirnya keinginan masyarakat untuk mendapat hak yang sah atas tanah yang dia tempati diakui negara melalui pelepasan kawasan akhirnya terwujud.
Bupati OKI, H Iskandar, SE mengatakan, ini diakhir masa jabatannya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait pembebasan 2,246 Ha hutan kawasan kepada masyarakat.
"Selangkah lagi akan dituntaskan, mudah-mudahan akan kita selesaikan bersama-sama untuk menjadi milik masyarakat."terangnya kemarin (3/11).
Adapun Sebagian Kawasan Hutan di Kabupaten OKI yang di lepas berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: 420/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 merupakan hutan produksi yang tersebar di beberapa kecamatan antara lain.
BACA JUGA:Dititipkan Pena, Wabup Lanjutkan Tugas Bupati OKI
BACA JUGA: Wakil Bupati OKI Resmikan Wisata Kuliner
Yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap Simpang Heran Beyuku, Kawasan Hutan Produksi Tetap Terusan Sialang, Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji III, Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji IV.
Kemudian, Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Hitam Mesuji dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi Cengal.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan kawasan seluas 2,246 Ha yang dilepaskan statusnya untuk masyarakat tersebut akan disampaikan ke Menteri ATR BPN untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah.
Setelah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kantor BPN OKI untuk penerbitan sertifikat sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Disdik OKI Perpanjang Jam Belajar
BACA JUGA:Waw, Tradisi Asal OKI Ini Sudah Ada Sejak 1474, Sampai Sekarang Masih Terjaga, Cek Apa Namanya
Ditambahkannya, proses penyelesaian pelepasan kawasan hingga keluarnya SK Menteri LHK tidaklah mudah butuh proses dan keseriusan pemerintah daerah yang mengusulkan.
Tapi karena ini komitmen saya sejak awal untuk memberikan alas hak yang jelas kepada masyarakat, setiap hambatan kita lewati dengan kerjasama semua pihak.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Zamili mengatakan Pemkab OKI sangat konsen mendorong pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat.
"Bupati OKI telah berjuang sangat keras, kecintaannya terhadap masyarakat OKI berbuahkan hasil, sehingga kawasan ini secara sah akan menjadi milik masyarakat,"bebernya.
BACA JUGA:Diknas OKI Terapkan Kembali Jam Mundur Sekolah dilakukan Empat Hari
BACA JUGA:Surat Balasan Pengunduran Bupati OKI dari Kemendagri Sudah Diterima, Wabup ini Bakal jadi Plt
Sementara Kepala Dinas Pertanahan OKI Hendra Anggara, S.STP menjelaskan, penyerahan SK MenLHK tentang pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang pertama dan tercepat di wilayah Provinsi Sumsel.
Dan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan Penetapan Sebagai Objek Redistribusi Tanah ke Kementrian ATR/BPN.
"Ini sebagai bukti keseriusan bapak Iskandar SE menyukseskan PSN reforma agria dan memberikan Kepastian kepada Masyarakat yang lebih kurang 5000 Kk tersebar di 7 Kecamatan dan 23 desa,"imbuhnya.
Disamping itu guna percepatan Pemda OKI berkomitmen memenuhi ketentuan program TORA sebagai salah satu di dalam dokumen Perencanaan dan Pengangaran sebagaimana amanatan ketentuan Peraturan PP 62 tahun 2023.