Ini Bukti, Kades Tak Netral Bisa Pidana, Bawaslu OI Temani Pelapor Buat Laporan ke Polres

MELAPOR : Pelapor MH didampingi perwakilan Bawaslu dan unsur Gakkumdu Ogan Ilir melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kades ke Polres Ogan Ilir, kemarin (16/1).-Foto: andika/sumeks-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Jangan lagi mencoba bersikap tidak netral kalau tidak mau dijerat secara pidana. Keputusan Bawaslu Ogan Ilir ini menjadi contoh bagi ASN, camat, lurah dan kades yang masih mau ‘bermain-main’.

Setelah melakukan pembahasan selama 14 hari kerja, akhirnya Bawaslu Ogan Ilir mengambil keputusan tegas. Laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang diteruskan ke tahap penyidikan.

Bawaslu menilai, ada unsur pelanggaran pidana dari perbuatan oknum kades yang videonya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu. Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti, kemarin (16/1).

Ia menerangkan, Bawaslu sudah mengadakan pleno pada hari terakhir pembahasan, Senin (15/1) lalu. “Kami sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Lily. Harapannya, masyarakat, khususnya ASN termasuk kepala desa untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas. “Karena pelanggaran UU Pemilu akan berdampak ke hukum pidana," imbuh Lily. 

BACA JUGA:Jika Tak Terbukti Pidana, Preseden Buruk, Bawaslu OI Sebut Sudah Ada Keputusan, Hari Ini Diumumkan

BACA JUGA:Bawaslu OI Lamban, Sampai Sekarang Belum Keluarkan Penetapan Terkait Oknum Kades Tidak Netral, Seperti Apa?

Bawaslu Ogan Ilir telah menerbitkan surat pemberitahuan status laporan. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan yang masuk, diberitahukan kalau laporan dari pelapor MH dan terlapor AP dengan nomor laporan 001/Reg/LP/PL/KAB/06.11/ XII/2023 statusnya ditindaklanjuti. Keputusan itu ditembuskan kepada Bupati dan Polres Ogan Ilir. 

Semula dijadwalkan, sekitar pukul 14.00 WIB, Bawaslu bersama unsur Gakkumdu akan mendampingi pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades tersebut ke Polres Ogan Ilir. 

Namun, sesuai SOP di Bawaslu, sebelum meneruskan laporan itu ke pihak kepolisian, ada hal-hal yang perlu pihaknya siapkan terlebih dahulu. Baik itu dari segi berita acara klarifikasi, sumpah janji, daftar dari saksi-saksi, serta barang bukti.  Setelah itu, pukul 17.10 WIB, pihaknya mendampingi pelapor, MH, melapor ke SPKT Polres Ogan Ilir. 

Pelapor MH mengatakan, dia dihubungi pihak Bawaslu Ogan Ilir, Senin (15/1) sore. Diundang untuk bersama-sama Bawaslu dan unsur Gakkumdu ke Polres Ogan Ilir pada pukul 09.00 WIB. Namun, karena Bawaslu Ogan Ilir kedatangan tamu dari Polda Sumsel dan kegiatan lain, maka rencana melapor ke polres itu mundur. 

BACA JUGA:2 Manajer Bersaksi, Cukupkan Klarifikas, Bawaslu OI Lanjutkan Pembahasan Bersama Gakkumdu

BACA JUGA:Polisi-Jaksa Turun Tangan, Koordinasi Bawaslu OI, soal Oknum Kades Diduga Tak Netral

MH menambahkan, dia juga diminta Bawaslu Ogan Ilir menyerahkan barang bukti handphone milik saksi yang menyimpan rekaman video viral bukti pelanggaran ketidaknetralan oknum kades yang dilaporkan. 

Saat melapor, MH kembali memberikan keterangan di SPKT Polres Ogan Ilir. "Sama seperti saat melapor di Bawaslu. Ditanya seputar tempat kejadian, waktu kejadian, siapa terlapor dan saksi," tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan