Polisi-Jaksa Turun Tangan, Koordinasi Bawaslu OI, soal Oknum Kades Diduga Tak Netral

Leli Oktayanti-Foto: andika/sumeks-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Perlahan tapi pasti, laporan dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir terus berproses. Apalagi, video yang di ujung rekaman berisi percakapan sang kades mengajak sejumlah warga di Tambang Rambang mencoblos caleg tertentu sudah viral.

Sejak potongan video itu viral, Tim Gakkumdu Ogan Ilir aktif turun. Dari unsur kejaksaan dan kepolisian datang ke Bawaslu Ogan Ilir untuk menanyakan perihal laporan tersebut.

"Kami juga sudah meminta sedikit wejangan dari mereka terkait laporan yang akan kita naikkan tersebut," kata Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti, kemarin (21/12).

Untuk kekurangan syarat materiil, kemarin siang, pukul 12.30 WIB, pelapor telah datang langsung ke kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk menyerahkan bukti video asli dalam sebuah flashdisk. 

BACA JUGA:Nah Loh! Bawaslu Ogan Ilir Periksa Video Viral Oknum Kades, Ini Pasal dan Hukumannya

BACA JUGA:Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan

"Alhamdulillah, tadi (Kamis) siang, pelapor MH sendiri yang datang dan telah melengkapi berkas pelaporannya. Menyerahkan flashdisk yang menjadi media penyimpanan video asli dari potongan video yang viral," jelas Leli. 

Setelah itu, pihaknya kembali melakukan pleno kedua. Jika semua sudah memenuhi syarat formil dan materiil-nya, maka dilakukan kajian. Kemudian, Bawaslu akan koordinasi dengan unsur-unsur dalam Gakkumdu Ogan Ilir, yakni dengann kepolisian dan kejaksaan.

"Kemungkinan besok (Jumat) kami akan bersama dengan tim Gakkumdu  melakukan pembahasan awal,” bebernya. Langkah itu sebelum Gakkumdu melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi.

Saat memenuhi panggilan, pelapor diminta membawa saksi yang memang diperlukan. Bukan hanya sekeda datang, tapi bisa memberikan penjelasan dan menguatkan laporan. 

"Cukup dua saksi, yang penting saksi yang dihadirkan ada sangkut pautnya dengan laporan. Saksi yang mendengar dan melihat, jangan saksi yang hanya hadir tapi tidak mendengar secara pasti," tutur Leli. 

BACA JUGA:Dinilai Melanggar, Bawaslu Lubuklinggau Tertibkan APK

BACA JUGA:Terbukti Lantik Kader Parpol jadi Anggota Bawaslu

Jika saat pemanggilan terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka Panwascam Rambang Kuang untuk menjemput terlapor. “Untuk hal-hal lainnya akan dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu terlebih dahulu,” tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan