Polisi-Jaksa Turun Tangan, Koordinasi Bawaslu OI, soal Oknum Kades Diduga Tak Netral

Leli Oktayanti-Foto: andika/sumeks-

Terpisah, Kabag Penanganan Pelanggaraan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumsel, Herianto AS mengatakan, untuk penanganan laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades di Rambang Kuang masih ditangani Bawaslu Ogan Ilir.

“Belum masuk ke Gakkumdu Sumsel. Pada saat koordinasi kita memang mendengar akan ditarik, cuma belum ada kepastian,” katanya. Sebenarnya, kejadian di Kabupaten Ogan Ilir itu cukup ditangani Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir. “Kecuali mereka tidak mampu, baru ke provinsi,” tambah Herianto.

Walau Gakkumdu Sumsel bisa ambil alih, tapi akan sedikit  repot. Syarat diambil alih, pertama di Ogan Ilir tidak punya tempat menyelesaikan laporan itu. Kedua, jika Gakkumdu Ogan Ilir tidak mampu menyelesaikannya.

BACA JUGA:Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Berikan Sanksi Ini Kepada Ketua Bawaslu Rahmad Bagja

BACA JUGA:Jangan Rusak Pohon demi Kampanye! Bawaslu OKI Tegas: APK di Pohon Harus Diturunkan

“Tapi kalau bisa, sebaiknya diselesaikan di sana saja,” jelasnya. Pihaknya optimis Gakkumdu Ogan Ilir yang terdiri dari unsure Bawaslu, Polres dan Kejari Ogan Ilir akan sanggup menyelesaikan laporan itu.

“Mereka orang-orang profesional di bidangnya. Tidak mungkin tidak mampu. Intinya Gakkumdu Ogan Ilir pasti mampu,” tandas Herianto. 

Untuk memastikan ada tidak pelanggaran pidana, dari Polres dan Kejari akan mengkaji dulu. Tidak bisa serta merta mengarah ke pidana. Tapi, kalau memang masuk tindak pidana, sudah tentu akan dilempar ke Gakkumdu. Selanjutnya baik penyidikan maupun penuntutan akan berjalan. Baru kemudian teregister. “Bila kasus tersebut sudah teregister di Gakkumdu, baru kemudian akan diselesaikan di pengadilan dan diadili,” jelasnya. 

Untuk membuktikan video yang viral asli atau tidak, sudah tentu akan melibatkan pihak IT yang dimiliki kepolisian atau ahli digital. “Kita berharap kasus ini memang segera dilakukan percepatan penyelesaiannya. Sehingga tidak  menjadi pertanyaan masyarakat,” pungkas dia.

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum menyebut, penanganan laporan dugaan tidak netralnya kades di Ogan Ilir masih jadi wewenang dan tupoksi Bawaslu Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Ada Caleg Curi Start Kampanye di Medsos, Bawaslu OKU Timur Beri Peringatan Ini !

BACA JUGA:Jalin MoU dengan Bawaslu , Kepala Kejaksaan Negeri OKI Beri Pesan Begini Buat Para Pejabat!

Ombudsman berharap, Bawaslu segera menyelesaikan laporan yang masuk. “Jangan sampai terjadinya degradasi kepercayaan, masyarakat tidak puas terhadap kinerja Bawaslu. Bupati Ogan Ilir selalu pucuk pimpinan dari Kades juga tidak boleh tinggal diam,” bebernya.

Sebab, sudah jadi komitmen bersama dari pusat ke daerah. Semua aparatur pemerintahan harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. "Teman-teman kades itu juga termasuk aparatur pemerintahan karena merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di desa,” bebernya. Harusnya, para kades juga berkomitmen menjaga netralitas. Bukan justru secara terang-terangan mendukung salah satu caleg. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Dr H Agus Fatoni MSi dengan tegas kembali mengingatkan agar aparatur pemerintahan, termasuk kades harus netral. “Tidak boleh mendukung atau memberi arahan ke warga. Atau pihak-pihak tertentu agar memilih salah satu kandidat dan caleg tertentu. Yang saat ini sedang berkompetisi dalam Pemilu maupun Pileg 2024,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan