Jangan Rusak Pohon demi Kampanye! Bawaslu OKI Tegas: APK di Pohon Harus Diturunkan

Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon pinggir jalan protokol dan pinggir sungai di Kabupaten OKI menjadi sorotan Bawaslu karena telah melanggar ketentuan pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.-Foto : Nisa/Sumateraekspres.id-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon  disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI. Pasalnya selain melanggar peraturan juga merusak pohon.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, bahan kampanye di pohon melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"Banyak caleg yang memasang APK di pohon dipinggir jalan protokol bahkan dan pinggir sungai, ini harus diturunkan," terangnya kemarin (7/12).

Saat melakukan kampanye mari jaga lingkungan sekitar, karena pohon adalah bagian penting dari ekosistem dan  harus melindunginya.

BACA JUGA:30 Caleg Lakukan Pelanggaran Kampanye

Ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan

Sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan.

Untuk diketahui tindakan ini tidak hanya membahayakan aspek regulasi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis pada pohon, menghambat fungsi fotosintesis, dan membuatnya kesulitan untuk memberikan kenyamanan kepada manusia yang beraktivitas di sekitarnya

Pihak Bawaslu OKI juga memberikan imbauan khusus kepada kontestan politik untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Oknum Caleg Dilaporkan Menipu Rp2,1 M, Orang Tuanya Pasrah: Meningke Kepala Bae

Ini sebagai langkah koordinasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye, mereka akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan kampanye. 

Nanti akan secara melekat melakukan pengawasan terhadap kontestan yang melakukan kampanye.

"Kami juga akan meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres. Jika tidak ada, maka kampanye tersebut dapat dibubarkan," tegasnya.

Iwan warga Kayuagung mengaku, banyak sekali caleg yang memasang APK di pohon yang mudah dilihat banyak orang seperti jalan protokol hingga pohon yang berada disepanjang sungai dekat jalan yang mudah dilalui masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan