Jangan Rusak Pohon demi Kampanye! Bawaslu OKI Tegas: APK di Pohon Harus Diturunkan

Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon pinggir jalan protokol dan pinggir sungai di Kabupaten OKI menjadi sorotan Bawaslu karena telah melanggar ketentuan pasal 70 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.-Foto : Nisa/Sumateraekspres.id-

"Kalau dibiarkan ini merusak pohon," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan