Ini Bukti, Kades Tak Netral Bisa Pidana, Bawaslu OI Temani Pelapor Buat Laporan ke Polres

MELAPOR : Pelapor MH didampingi perwakilan Bawaslu dan unsur Gakkumdu Ogan Ilir melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kades ke Polres Ogan Ilir, kemarin (16/1).-Foto: andika/sumeks-

Sebenarnya, usai buat laporan, MH langsung di-BAP. Tapi tampak dia sudah kelelahan. “Saya sudah kelelahan. Dari pagi jam 7 berangkat dari desa untuk memenuhi undangan Bawaslu. Jadi besok lanjut lagi," pungkasnya. 

Keputusan Bawaslu Ogan Ilir sudah pula dimonitor Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumel, Ahmad Naafi SH MKn. Diungkapnya, keputusan Bawaslu Ogan Ilir tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490.

BACA JUGA:Eksepsi 3 Terdakwa eks Komisioner Bawaslu OI Tidak Beralasan, Ditolak Hakim dan Lanjutkan Pembuktian Perkara

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

Di mana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana terpenuhi. Menurutnya, oknum kades yang dilaporkan secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu caleg dalam masa kampanye. Sebagai konsekuensinya, kades tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun keputusan Bawaslu Ogan Ilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses selanjutnya, menyerahkan berkas laporan kasus itu ke Polres Ogan Ilir.

“Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu,” beber Naafi. 

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum juga mengapresiasi Bawaslu Ogan Ilir. 

“Alhamdulillah kalau sudah keluar keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran onum kades tersebut,” ujarnya. Bagi Ombudsman dengan ditemukan unsur pidana dan diserahkan kasusnya ke kepolisian telah menunjukkan bahwa prosedur penanganan laporan sudah berjalan dengan baik di Bawaslu dan Gakkumdu Ogan Ilir.

Penanganan selanjutnya oleh pihak kepolisian dan Bupati selalu kepala daerah tempat kades berasal. “Sekarang, bola berada di pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan UU Pemilu,” tandasnya.

BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi, Lanjut Pembuktian Perkara, 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI

BACA JUGA:3 Eks Komisioner Bawaslu OI Langsung Eksepsi, Didakwa Rugikan Negara Rp7,4 M

Kasus di PALI dan Muara Enim

Terpisah, ada juga laporan pelanggaran yang masuk ke BAwaslu PALI dan Bawaslu Muara Enim. Namun, hasilnya beda. Koordinator Gakkumdu Kabupaten PALI, Ferdinan Marcos mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses lebih lanjut.

"Memang ada satu laporan yang masuk. Tapi, setelah dilakukan kajian dan klarifikasi, ternyata laporan tersebut tidak terbukti," ujarnya, Selasa (16/1). Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur dalam pidana pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan