Anggota Akuisisi PT SBS Akui Ambil Hasil Kajian dari Pihak Ketiga

Ilustrasi artikel Anggota Akuisisi PT SBS Akui Ambil Hasil Kajian dari Pihak Ketiga. Foto: Nanda Saputra/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saksi dari PT SBS, Zulpikar, yang merupakan anggota tim akuisisi bidang keuangan, mengakui bahwa mereka tidak membuat laporan kajian sendiri.

Melainkan mengambil hasil kajian dari pihak ketiga. Pengakuan ini disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Palembang, pada Senin, 15 Januari 2024.

Zulpikar, yang pada saat itu menjabat sebagai manajer akuntansi manajemen PTBA dan anggota tim akuisisi bidang keuangan, menyatakan bahwa tugasnya adalah mengumpulkan data keuangan yang diperlukan dalam proses akuisisi.

"Kami mengumpulkan data terkait keuangan PT SBS, seperti laporan keuangan yang diaudit, yang menjadi dasar untuk kajian," ujarnya.

BACA JUGA:Skandal Akuisisi PT SBS oleh PTBA, Saksi Sebut Ada Pelanggaran Hukum, Apa Saja?

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi: Direktur SDM Sebut PTBA Masih Perlu PAMA karena PTS SBS Masih Merugi

Dia menjelaskan bahwa latar belakang akuisisi didasarkan pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah direvisi.

Namun, Zulpikar menyebutkan bahwa dalam RKAP tersebut tidak disebutkan perusahaan mana yang akan diakuisisi.

"Dalam RKAP yang direvisi, terdapat program akuisisi yang dijelaskan dengan jelas, namun tidak disebutkan perusahaan apa yang menjadi target akuisisi," katanya.

Zulpikar mengakui mendapatkan dokumen keuangan PT SBS dari Nurtimah Tobing, seorang analis bisnis media PT Bukit Asam. Dokumen tersebut mencakup laporan keuangan, neraca, laba rugi, dan prospek kedepan perusahaan.

BACA JUGA:Jaksa Beberkan PT SBS Alami Minus Ekuitas Triliunan, Direktur SDM PTBA Sebut Sudah merugi Sebelum Akuisisi

BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Direktur SDM PTBA Sebut Ada Negosiasi Antara Tim Akusisi dan Terdakwa

Namun, ketika ditanya mengenai laporan kajian yang seharusnya dibuat oleh tim akuisisi bidang keuangan, Zulpikar mengakui bahwa mereka tidak memiliki laporan tersebut.

"Hasil kajian kami dapatkan dari konsultan atau pihak ketiga. Saya tidak membuat laporan karena tidak ada kewajiban, informasi hanya disampaikan dalam rapat bersama atasan terkait kajian oleh Bahana Securitas dan harus direview menyeluruh," ujarnya.

Dalam kasus ini, lima tersangka, termasuk Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam, Anung Dri Prasetya, dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Pidsus kejati Sumsel.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi. JPU menilai tindakan para terdakwa merugikan PT BA sebesar Rp.162 Miliar lebih akibat akuisisi PT SBS melalui PT BMI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan