https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Skandal Akuisisi PT SBS oleh PTBA, Saksi Sebut Ada Pelanggaran Hukum, Apa Saja?

Sidang kasus korupsi akusisi saham anak Perusahaan PTBA di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 Januari 2024.-Foto: Nanda/Sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus korupsi akusisi saham anak Perusahaan PTBA sebut PT SBS belum memenuhi syarat saat proses akuisisi oleh PT BMI.

Hal tersebut diungkap salah satu saksi, Dede Kurniawan, Complain officer petugas kepatuhan PTBA, sebagai tim Akuisisi bidang legal yang dihadirkan JPU dalam persidangan yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, Senin 15 Januari 2024.

Dalam keterangannya, Dede mengatakan jika dirinya selaku tim legal dalam tim akuisisi PT SBS bertugas mengumpulkan dokumen terkait legal perizinan PT SBS yang akan diakuisisi.

BACA JUGA:Jaksa Beberkan PT SBS Alami Minus Ekuitas Triliunan, Direktur SDM PTBA Sebut Sudah merugi Sebelum Akuisisi

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi: Direktur SDM Sebut PTBA Masih Perlu PAMA karena PTS SBS Masih Merugi

"Kami melakukan proses review dan menilai sesuai atau tidak tujuan akuisisi yang akan dilakukan, kemudian mengecek apa saja yang dipenuhi dan belum dipenuhi," ujarnya.

Kemudian hakim menanyakan apa saja yang belum dipenuhi oleh PT SBS saat proses akuisisi itu.

"Yang belum dipenuhi diperjanjian prasyarat terkait masalah izin bidang usaha PT SBS, lalu permasalahan piutang ke pihak ketiga yang belum dapat ditagih, yakni tagihan atau piutang PT SBS untuk PKN," pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Tim penyidik Pidsus kejati Sumsel menetapkan lima tersangka, yakni Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Sebut Dirut PTBA yang Bentuk Tim Akuisisi

BACA JUGA:Ada Apa Ini? 14 Saksi Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTBA Kompak Mangkir Bareng

Lalu Tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012-2016.

Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp.162 Miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI

Selain itu, JPU menilai terdakwa Milawarma selaku dirut melalui Terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan