https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Napi di Lapas Babel, Kendalikan 17 kg Ganja dari Aceh sampai Palembang

MUSNAHKAN: Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang dan pihak Kejari Palembang, memusnahkan narkoba berupa ekstasi dan sabu yang diblender dalam ember ukuran besar, kemarin. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

*Pengendali Napi di Babel

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga ungkap kasus narkoba dalam dua pekan terakhir Desember 2023, barang buktinya dimusnahkan di Mapolrestabes Palembang, kemarin. Yakni, narkoba dari ungkap kasus 41 ribu butir pil ekstasi, 17 kilogram ganja, dan 267,3 gram sabu.

Untuk 41 ribu butir pil eskstasi, diamankan dari 2 tersangka pasangan suami isteri, M Tanwir (30) dan Ria Triani (29) warga asal Jl Denai, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Narkoba itu berada dalam mobil Livina, ditinggalkan pelaku di sebuah hotel di Jl Angkatan 45, Palembang,  12 Desember 2023 dini hari.

Pasutri itu tidak ada lagi, saat mobil berisi 41 ribu butir pil ekstasi itu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Palembang.  "Ini modus lama yang kembali digunakan oleh pelaku,” beber Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry.

Modus itu, pemilik barang memberikan modal untuk membeli mobil sebagai pengangkut narkoba oleh kurirnya. Setelah diantarkan ke tempat dituju, mobil itu ditinggalkan. Nanti aka nada pemesan yang mengambil mobil dan sabu itu.  “Setelah diintai, kami bisa menangkap pelaku ini,” sebutnya.

BACA JUGA:Pertamina Sanksi SPBU 24.307.155, Hentikan Penyaluran Solar 30 Hari, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Dasar Pembunuh Darah Dingin, Merasa Sudah Keluarga tapi Eeng Habisi 1 Keluarga

Sementara untuk kasus sabu, dari penangkapan terhadap tersangka AB, di Jl Taqwa/Mata Merah. Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, 20 Desember 2023.  “Pelaku yang mengendarai motor, kedapatan membawa 3 paket sabu yang beratnya 267,3 gram,” kata Harryo.

Sedangkan untuk ganja sebanyak 17 kg, berawal dari kecurigaan warga yang melihat sebuah koper  ditinggalkan di halaman rumah warga. Warga lalu menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, lalu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sukarami  pimpinan Iptu Denny Irawan.

Setelah diamati cukup lama, datang seseorang yang mengambil koper ini setelah sebelumnya bolak balik melihat kondisi koper. Pelaku itu diamankan, mengakui bahwa koper itu berisi ganja. “Ganja ini dari jaringan dari Aceh, Medan, Provinsi Babel dan Sumsel. Rencananya akan diedarkan untuk wilayah Palembang dan sekitarnya,” beber Harryo.

Dari proses investigasi dan pemeriksaan tersangka seorang wanita yang berasal dari Sumut itu, dia mengaku dapat perintah dari salah satu narapidana dalam Lapas Bangka Belitung. “Napi tersebut yang menjalankan bisnis.  Mulai memesan, pengiriman barang, hingga penjualannya,” ungkapnya.

Untuk itu Harryo menyebut, pihaknya bekerja sama dengan Polda Babel untuk pengembangan kasus ganja tersebut. Barang bukti narkoba dari ketiga kasus ini, dimusnahkan setelah sebagian diambil untuk sampel barang bukti di persidangan dan uji labforensik. "Kami musnahkan, agar tidak bisa digunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. (afi/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan