Pertamina Sanksi SPBU 24.307.155, Hentikan Penyaluran Solar 30 Hari, Ini Kasusnya

BARANG BUKTI: Tersangka IZ (kanan) dan tersangka HC (kiri), berdiri dekat mobil L300 box bermuatan baby tank berisi solar subsidi. -FOTO: ANDRI/SUMEKS -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, memberikan sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari ke SPBU 24.307.155, di Jl Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin. Buntut oknum operator SPBU itu tertangkap polisi kongkalikong dengan sopir, dalam penyalahgunakan BBM subsidi.

“Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 di Kabupaten Banyuasin, berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, kemarin.

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk Jenis BBM Tertentu (JBT) solar, lanjut Nikho, Pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut. “Yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29,” jelas Nikho.

Nikho menambah, pihak SPBU tersebut juga sudah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Tidak ada tolerir terhadap perbuatan ini," klaimnya.

BACA JUGA:Tubuh Tiba-Tiba Memar, Waspadai 3 Penyakit Ini yang Mungkin Terjadi

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Salurkan Bantuan Rumah Tak Layak Huni

Pertamina juga memberikan apresikasi atas kinerja Polda Sumsel, telah menangkap sopir berikut oknum operator SPBU 24.307.155, dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.  “Kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel dan jajarannya," ucap Nikho.

Memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya, Pertamina juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. 

Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat. "Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, segera laporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkasnya. 

Diwartakan sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penangkapan di SPBU 24.307.155, Jl TAA, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada 8 Januari 2024. Setelah mengamati mobil L300 box nopol BG 1158 JO, mengisi solar berulang kali.

Mobil L300 box itu disopiri tersangka HC, mengakui perbuatannya. Dalam box mobilnya, terdapat baby tank kapasitas 1000 liter sudah berisi 298 liter solar. Tanki mobilnya dimofikasi tersambung mesin pompa, untuk menyalurkan solar ke baby tank.

BACA JUGA:Lakukan Penataan Penempatan Honorer

BACA JUGA:Siaga Pohon Tumbang, Petugas Stand by 24 Jam

Tersangka HC memiliki 24 barcode MyPertamina untuk mobil truk, agar sekali beli bisa sebanyak 100 liter. Pengakuannya barcode MyPertamina itu beli dengan sopir lain. Tapi dia hanya suruhan bosnya, HD (DPO). “Satu trip mengisi 100 liter solar, upah saya Rp250 ribu,” akunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan