https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lakukan Penataan Penempatan Honorer

Dr Riza Pahlevi MADr MA-Foto: Ist-

Dengan memperhatikan kondisi pegawai honorer saat ini, akan dipertimbangkan dibukanya  jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD)/sederajat. “Usulan kebutuhan ASN wajib memprioritaskan penataan pegawai honorer,” tuturnya.

MenPANRB menginstruksikan, pemda/kementerian/lembaga segera menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). “Paling lambat 31 Januari. Jumlah kebutuhan yang disampaikan itu akan menjadi pertimbangan dalam penetapan kebutuhan ASN 2024,” imbuhnya. (tin)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan