Pelapor-Saksi Merasa Terancam

Kejadian ketidaknetralan oknum kades di Bawaslu Ogan Ilir-Foto: Ist-

Terkait sumber video, MH mengatakan saksi M yang merekam langsung di lokasi. Proses klarifikasi itu berlangsung sekitar 1 jam. Tinggal lagi, MH berharap ada tindak tegas dari Gakkumdu terhadap dugaan ketidaknetralan yang telah dilaporkan. “Cuma itu permintaan kami. Kalau minta untuk merahasiakan saksi, ternyata tidak bisa dirahasiakan,"  cetus dia.

Disinggung soal tujuannya melapor, tujuannya agar masyarakat tidak merasa diintimidasi. Biarkan masyarakat bebas menyuarakan suara masing-masing,” bebernya. Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leli Oktayanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dari pelapor dan dua saksi. "Alhamdulillah, kami dari Bawaslu Ogan Ilir telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor dan 2 orang saksi," ujarnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu Kota Prabumulih Buka Pendaftaran 668 PTPS, Yuk Buruan Daftar!

BACA JUGA:Cegah Kesalahan, Ini yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Prabumulih

Draft awal ada 20 pertanyaan yang ditanyakan, Tapi pertanyaan itu berkembang sampai menjadi 40-50 pertanyaan. Leli menegaskan, kemarin pihaknya belum memanggil terlapor. “Rencananya, pemanggilan klarifikasi untuk terlapor baru Jumat siang,” tambahnya.  Saat ini belum ada hasil dari proses klarifikasi  itu. 

Menurut Leli, kondisi pelapor dan dua saksi saat menjawab pertanyaan tidak di bawah tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Leli mengatakan, dia tidak bertemu dengan terlapor yang datang ke Bawaslu Ogan Ilir bersama Plh Sekdes.

“Tadi (kemarin) saya tanyakan sama Sekdes (saksi), katanya Kades ada acara di kabupaten," tambahnya. Ia menegaskan, Bawaslu bersama Gakkumdu siap melakukan pendampingan terhadap pelapor dan saksi. 

"Sejauh ini kalau saksi meminta pendampingan hukum kepada Bawaslu OI, kami siap lakukan pendampingan. Pasti kami minta bantuan juga dari pihak kepolisian mengantisipasi intervensi dari pihak tertentu," jelas Leli. 

BACA JUGA:Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral, Sudah Ada SKB untuk Kepastian Hukum

BACA JUGA:Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu

Meskipun saksi tidak meminta pendampingan, Bawaslu OI akan memastikan saksi dan pelapor dalam keadaan tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andrianto menerangkan, pihaknya dalam Gakkumdu masih bersifat pendampingan. "Ini baru sebatas klarifikasi pelapor ke Bawaslu Ogan Ili," ungkapnya. 

Silakan Lapor

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menyayangkan bertemunya pelapor dan saksi dengan terlapor di Bawaslu Ogan Ilir. "Jangan sampai ada pelanggaran prosedur. Jika pelapor merasa dirugikan dan tidak senang dengan proses tersebut, silakan melapor ke kami dan akan kami tindaklanjuti laporan tersebut," ucap Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiyansyah SH MHum.

Menurutnya,  penanganan laporan ini merupakan ujian bagi Bawaslu OI dalam menjaga netralitasnya. “Kelanjutan dan hasil dari pelaporan ini ditunggu publik. Kami berharap Bawaslu sebagai wasit betul-betul dapat menunjukkan sikap profesionalnya dalam menangani laporan ini,” tandasnya.

Seperti diberitakan, setelah melakukan kajian selama beberapa hari, Bawaslu Ogan Ilir pun menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dugaan kepala desa (kades) yang tidak netral dari salah satu desa di Kecamatan Rambang Kuang. Tentu saja, oknum kades sebagai terlapor dan saksi juga diundang hadir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan