Jangan Disepelekan! 4 Hal ini Rawan Jadi Kendala Dalam Pengisian DRH, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi artikel Jangan Disepelekan! 4 Hal ini Rawan Jadi Kendala Dalam Pengisian DRH, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri. --
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH):
Peserta yang lulus diharapkan mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui http://sscasn.bkn.go.id hingga tanggal 14 Januari 2024.
Berkas persyaratan usul NI PPPK harus dipindai atau discan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP), dokumen harus utuh, berwarna, tidak terpotong, dan diunggah pada lokasi yang sesuai dengan ukuran yang ditentukan pada SSCASN.
Isian pada berkas persyaratan yang memerlukan tulisan tangan tidak boleh diubah atau menggunakan tipe-ex. Jika ada kesalahan, gantilah atau tulis ulang.
BACA JUGA:SELAMAT! 1.807 Peserta Lolos Seleksi PPPK Palembang, Pj Walikota Ratu Dewa Sampaikan Ini
Pemberkasan Paperless:
Pemberkasan dilakukan secara paperless, dan peserta harus menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:
Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,- sesuai contoh format pada lampiran pengumuman.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- dengan formulir yang berisi foto sesuai data input pada portal SSCASN dicetak warna menggunakan kertas HVS F4.
BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Cek Pengumuman PPPK Guru 2023, Ini Cara dan Jadwalnya
Peserta harus memperhatikan jenis, ukuran file, dan penggabungan dokumen sesuai dengan ketentuan.
Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter.
Dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang memiliki kewenangan untuk pengujian zat narkoba. Surat Keterangan ini harus diunggah bersama dengan lampirannya.