Jangan Disepelekan! 4 Hal ini Rawan Jadi Kendala Dalam Pengisian DRH, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi artikel Jangan Disepelekan! 4 Hal ini Rawan Jadi Kendala Dalam Pengisian DRH, Bisa Dianggap Mengundurkan Diri. --
Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Ijazah pendidikan sesuai formasi jabatan yang dilamar. Peserta yang tidak dapat mengunggah scan asli ijazah harus mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:485 Instansi Sudah Persetujuan Tingkat Direktur, BKN Beberkan Jam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023
BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Cek Pengumuman PPPK Guru 2023, Ini Cara dan Jadwalnya
Transkrip nilai akademik sesuai formasi jabatan yang dilamar. Peserta yang tidak dapat mengunggah scan asli transkrip nilai harus mengunggah Salinan Transkrip Nilai yang ditandatangani oleh Rektor/ Dekan/ Ketua Perguruan Tinggi.
Pas foto formal terbaru dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan latar belakang berwarna merah.
Pengunduran Diri Peserta yang Lulus Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru:
Peserta yang lulus Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru dan berencana untuk mengundurkan diri harus membuat surat pengunduran diri. Surat ini harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- dan diunggah melalui http://sscasn.bkn.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Login menggunakan user dan password peserta di http://sscasn.bkn.go.id
Pada dropdown list untuk melanjutkan DRH dan pemberkasan, pilih: "Tidak, saya ingin mengundurkan diri."
Peserta mengunggah dokumen surat pengunduran diri. (*)