Pidsus Kejari Palembang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9.6 Miliar dari Belasan Kasus Tipikor

Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH. Foto: Nanda Saputra/Sumateraekspres.id- -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama tahun 2023, setidaknya, Miliaran Rupiah uang negara berhasil diselamatkan oleh seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.

Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH, melalui Kasi Pidsus Ario Gopar SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan total keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9,6 Miliar lebih.

"Dari kasus-kasus tipikor yang ditangani selama periode Januari-Desember 2023 keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni sebesar Rp9.649.724.256," jelasnya.

Lebih jelas, Ario mengungkapkan sebanyak 17 Laporan Terpadu yang diterima dari masyarakat tentang dugaan korupsi selama tahun 2023.

BACA JUGA:Harga Tiket Hanya Segini, Wisata Air yang Lagi Hits di OKI Dinesti Land Diserbu Pengunjung

BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan Natal, Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa Beri Pesan Toleransi Agama, Begini Katanya!

"Ada sebanyak 11 laporan yang masuk dalam tahap penyelidikan, dan ada 8 laporan yang masuk ketahap penyidikan," ungkapnya.

Lalu untuk yang masuk tahap penuntutan di tahun 2023 ini ada 7 laporan yang salah satunya 1 kasus dan 1 kasus Pajak, dan untuk yang sudah di eksekusi, kurang lebih 10 perkara.

Ario mengatakan jika penyelamatan keuangan negara mengalami peningkatan yang signifikan, mencapai 100 persen dari tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2022 Pidsus Kejari Palembang menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4.673.888.000,.

Untuk kasus yang cukup menyita perhatian publik sepanjang tahun 2023 yang ditangani Pidsus Kejari Palembang yakni kasus tindak pidana perpajakan.

"Harapan kami, pencapaian di tahun 2023 ini, dapat memacu semangat khususnya pada bidang Pidsus agar lebih baik lagi kedepan," harapnya.

BACA JUGA:Serba Serbi Wahana Jogja Swing, Ayunan di Atas Samudera

BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Polda Sumsel Razia Petasan dan Kembang Api, Kapolda Sumsel Beri Peringatan Begini!

Diketahui dalam kasus ini, pidsus Kejari Palembang menjerat seorang wajib pajak Heriansyah sebagai Direktur PT Heva Petroleum Energi yang bergerak di bidang jasa transportasi BBM solar Industri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan