Pidsus Kejari Palembang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp9.6 Miliar dari Belasan Kasus Tipikor

Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH. Foto: Nanda Saputra/Sumateraekspres.id- -

Heriansyah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sehingga akibat perbuatannya tersebut, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.331.892.549

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama PN Palembang, Heriansyah dijatuhi pidana hanya 3 bulan penjara.

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Heriansyah dijatuhi pidana hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari Palembang, yang mana sebelumnya menuntut agar Heriansyah dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara.

Atas perkara tersebut, diketahui juga telah dilakukan pengembangan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Yang diketahui, saat ini masih mendalami perkara tersebut meski telah menetapkan tiga orang tersangka oknum mantan pegawai Pajak Palembang. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan