Gara-Gara Ini Surat Pengajuan Berhenti Firli Bahuri Ditolak Presiden Jokowi. Kok Bisa?

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Presiden Jokowi-foto: ist-

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri telah menyampaikan surat pernyataan berhenti kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara.

Namun, secara tak diduga, Presiden Jokowi menolak menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri.

Kepastian itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Sabtu (23/12). "Keppres pemberhentian Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut," ujarnya.

Sebab, ucap Ari, dalam suratnya, Firli tidak menyebutkan mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK. Dijelaskannya, Firli dalam surat itu hanya menyatakan berhenti dari jabatan sebagai Ketua KPK.

BACA JUGA:Mundur dari KPK, Firli Bahuri Ingin Melanjutkan Kehidupan sebagai Purnawirawan Polri dan Rakyat Jelata.

BACA JUGA:Hakim Tunggal PN Jaksel Total Praperadilan Firli, Tetap Ketua KPK Nonaktif Berstatus Tersangka

"Dalam surat tersebut, Pak Firli tidak menyebutkan mengundurkan diri, tapi menyatakan berhenti," bebernya.

Nah, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32  UU KPK. Adapun bunyi Pasal itu sebagai berikut.

“Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.”

Saat ini, Firli belum berakhir masa jabatannya. Dia juga belum menjadi terdakwa karena dugaan tindak pidana yang sedang dituduhkan kepadanya.

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Minta Kapolda Metro Jaya Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan, Ini Lengkap 10 Petitumnya

BACA JUGA:Terbukti Langgar Etik, Firli Bakal Dipecat

Belum juga berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan. Karena itu, Presiden tidak meneken Keppres pemberhentian Firli sebagai pimpinan KPK.

Sebelumnya, usai bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12) sore, Firli mengaku telah menyampaikan pengunduruan dirinya sebagai komisioner KPK.

Hal itu disampaikan Firli saat menemui rekan-rekan media di gedung C1 KPK. Firli juga mengaku dirinya telah menulis pernyataan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Intinya, dia telah genap empat tahun melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2015-2019. Rabu (20/12), dia memastikan mengakhiri tugas sebagai Ketua KPK.

BACA JUGA:Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya

BACA JUGA:Beredar Kabar Polisi Geledah Apartemen Diduga Milik Firli Bahuri di Darmawangsa

"Dan menyatakan berhenti. Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan,"  bebernya.

Firli mengaku tak ingin memperpanjang masa jabatannya lantaran ingin menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pemilu 2024.

"Saya mengucapkan terima kasih, keoada pak presiden jokowi, dan segenap anak bangsa di mana pun berada, termasuk rekan-rekan media," imbuhnya.

Diketahui Firli Bahuri telah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli

BACA JUGA:KPK Pastikan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri, Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan SYL

Namun, Firli kembali mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan mengambil langkah tegas. Penyidik akan menyiapkan surat penangkapan terhadap Firli.

"Akan kita layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tandasnya.

Menurutnya, penyidik sudah bekerja secara hati-hati. "Dari awal saya selalu hati-hati. Saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem," kata Karyoto.

BACA JUGA:Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

BACA JUGA:Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Firli mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.  

Alasan tidak hadirnya Firli yang disampaikan tim kuasa hukumnya dianggap bukan sebuah alasan yang patut dan wajar.

Oleh karena itu, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli hadir sebagai tersangka. Meskipun, waktu dan lokasinya belum disampaikan ke publik.

Ade Safri menjelaskan kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimilikinya bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

“Ada harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan,” pungkasnya. (*/)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan