Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu

Prasetya-Foto: Ist-

Ditambah dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (j), isinya kades dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Apabila nantinya terbukti telah melakukan pelanggaran, oknum kades tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 30 ayat (1). Di mana kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Pasal 30 ayat (2), dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

BACA JUGA:Pak Bupati! Pengamat Tegaskan Kades Tak Netral Bisa Kena Sanksi Berat, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bagindo: Jabatan Kades Melekat, Ranah Pidana, Bupati Ogan Ilir Harus Tegas

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir telah menyampaikan pesan Mendagri kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades se-Sumsel agar netral. 

Tomsi mengungkapkan, ada tiga indikator keberhasilan Pemilu dan Pilkada 2024. Selain aman dan lancar sesuai aturan, partisipasi pemilih juga harus tinggi 80 persen atau lebih, serta tidak terjadi konflik yang merusak persatuan bangsa. Terutama konflik kekerasan  

"Untuk itu, ASN harus netral, termasuk Camat, Lurah dan Kades. Kita perlu sama –sama menjaga agar Pemilu dan Pilkada berjalan damai," tegasnya.  Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Dr H Agus Fatoni MSi juga mengingatkan agar aparatur pemerintahan, termasuk kades betul-betul menjaga netralitas. 

Sebab, netralitas ASN hingga para camat, lurah dan kades sangat penting dalam pesta demokrasi. “Tidak boleh mendukung atau memberi arahan ke warga. Atau pihak-pihak tertentu agar memilih salah satu kandidat dan caleg tertentu. Yang saat ini sedang berkompetisi dalam Pemilu maupun Pileg 2024,” katanya.

BACA JUGA:Pj Gubernur: Kades Jangan Arahkan Warga, Harus Netral!

BACA JUGA:Rapat di Rumah Kades, Pasutri Ini Bawa Senpira, Begini Akhirnya Nasibnya

Caranya, dengan tidak mendukung atau memberi arahan ke warga ataupun pihak-pihak tertentu agar memilih salah satu pihak atau kandidat dan caleg tertentu yang saat ini sedang berkompetisi. Supaya pemilu dan pilkada aman. Berjalan damai. Pelaksanaan luber dan jurdil. 

“Ini perlu keseriusan dan semangat kita bersama,” imbuhnya. Di samping itu, biar Pileg dan Pemilu 2024 dapat memilih pemimpin atau anggota dewan yang benar-benar bisa menjadi wakil dari masyarakat di parlemen. Terkait kasus di Ogan Ilir, Pj Gubernur menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu Ogan Ilir dan Pemkab Ogan Ilir. “Saya tunggu hasil Bawaslu Ogan Ilir,” tukasnya.

Diberitakan Senin (18/12), seorang warga melaporkan aksi masif keterlibatan AP, oknum kepala desa dan perangkat desa lain di Tambang Rambang. Yang diduga sebagai tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2024.

 Laporan disampaikan warga berinisial MH. Menyusul beredarnya video ketidaknetralan oknum kepala desa tersebut. Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya di Simpang Empat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan