Beredar Daftar Gaji PPPK 2024 Pascakenaikan Alokasi Anggaran APBN, Ini Data Lengkapnya

Beredar Daftar Gaji PPPK 2024 Pascakenaikan Alokasi Anggaran APBN, Ini Data Lengkapnya. Foto: IST--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Keuangan mencuri perhatian yang positif dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait informasi mengenai alokasi dana gaji untuk tahun 2024.

Berita gembira ini menjadi anugerah yang ditunggu-tunggu oleh ribuan PPPK, yang kini menghiasi wajah mereka dengan senyuman penuh kebahagiaan.

Bukan hanya itu, tahun 2024 juga menyaksikan kenaikan yang cukup signifikan dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai hasil dari peningkatan beban dalam penggajian formasi PPPK.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2024, anggaran DAU mencapai puncak fantastis sekitar Rp 427,7 triliun.

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK 2024 Beredar, Segini Besarannya Usai Kemenkeu Naikkan Alokasi di APBN

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Beri Bonus Akhir Tahun Bagi PNS dan PPPK, Begini Skemanya

Ini menunjukkan peningkatan yang mencolok dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 396 triliun.

Mariana Dyah Savitri, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, memberikan penjelasan lebih rinci tentang alokasi ini.

Ia menjelaskan bahwa alokasi tersebut melibatkan PPPK tahun 2022, yang diangkat pada tahun 2023, PPPK tahun 2023 yang diangkat pada tahun yang sama, dan PPPK tahun 2023 yang akan diangkat pada tahun 2024.

Peningkatan besar dalam anggaran ini dipicu oleh tambahan beban dalam penggajian pegawai, termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen.

BACA JUGA:Disaksikan Presiden, Mas Menteri Berharap Honorer Beres 2024. Target 1 Juta Guru PPPK Kelar. Yakin Nih Pak?

BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendikbud dan Menpan RB Bertemu Bahas Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK, Begini Hasilnya

Vitri menegaskan bahwa kebijakan DAU tetap konsisten dalam mendukung pengadaan formasi PPPK. Pada tahun 2024, alokasi DAU di seluruh daerah mengalami kenaikan yang signifikan.

"Kebijakan DAU juga tetap konsisten untuk mendukung pengadaan formasi PPPK. Pada tahun 2023, DAU yang dialokasikan untuk PPPK sebesar Rp 25,7 triliun, dibagi menjadi dua bagian," tambahnya.

Setelah pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen, berikut adalah daftar estimasi besaran gaji PPPK yang berlaku pada tahun 2024, membawa angin segar bagi para pegawai:

Estimasi Daftar gaji PPPK tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I: Antara Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096

BACA JUGA:SUJUD SYUKUR! Jokowi Ungkap Nasib Honorer yang Tak Lolos PPPK, Begini Statusnya 2024 Mendatang

BACA JUGA:15 Instansi Coba Skema Single Salary, Yuk Intip Daftar Gajinya Berdasarkan Golongan

Golongan II: Antara Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412

Golongan III: Antara Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336

Golongan IV: Antara Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

Golongan V: Antara Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076

Golongan VI: Antara Rp2.742.876 hingga Rp4.367.314

Golongan VII: Antara Rp2.858.976 hingga Rp4.552.092

Golongan VIII: Antara Rp2.979.828 hingga Rp4.744.548

Golongan IX: Antara Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760

Golongan X: Antara Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240

Golongan XI: Antara Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224

BACA JUGA:Asik! Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN, Begini Skemanya

BACA JUGA:Seleksi CPNS Tinggal Hitungan Hari, Yuk Intip Besaran Gaji PNS Bagi Lulusan SMA

Golongan XII: Antara Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144

Golongan XIII: Antara Rp3.781.188 hingga Rp6.210.108

Golongan XIV: Antara Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764

Golongan XV: Antara Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652

Golongan XVI: Antara Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988

Golongan XVII: Antara Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420

Hal ini membawa kebahagiaan yang luar biasa bagi para PPPK, memberikan semangat baru dalam melaksanakan tugas mereka.

Sedangkan sebelumnya, beredar juga  Sebuah rencana ambisius tengah digulirkan oleh pemerintah Indonesia, di mana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disetarakan dengan para karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini diungkapkan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono.

Ia menyatakan bahwa penyetaraan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen Pegawai ASN.

Proses penyusunan PP ini sendiri merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru.

"Ini sedang dalam tahap perancangan dan pembahasan oleh pemerintah,"ujarnya. Menurut Yudi, kesetaraan penghasilan antara ASN dan pegawai BUMN diharapkan dapat memperkuat sistem mobilitas talenta, sebuah mandate yang tercantum dalam UU ASN terkini.

Ia menegaskan bahwa tanpa perbaikan pada aspek penghasilan, mobilitas talenta di antara keduanya tidak akan terjadi.

Selain penyetaraan gaji, PP tersebut juga dijelaskan akan mengatur revisi penghasilan PNS minimal setiap tiga tahun sekali, dengan mengacu pada gaji tertinggi pegawai BUMN.

"Sistem penggajian baru akan melibatkan benchmarking penghasilan di BUMN setiap tiga tahun, sehingga kita dapat terus sejalan dengan mereka," tegas Yudi.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah berencana memperkenalkan skema remunerasi baru.

Gaji ASN akan mendominasi dengan porsi 40 persen dari total remunerasi, berbeda jauh dengan proporsi insentif (30 persen), benefit (25 persen), dan peningkatan kualitas (5 persen).

Yudi menambahkan bahwa reformasi ini juga akan mencakup perubahan dalam pola rekrutmen ASN ke depan.

" Tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui skema referal, agen, bahkan hingga head hunting,"lanjutnya.

Tujuannya adalah mendapatkan pegawai berkualitas tinggi di pasar tenaga kerja, seiring dengan upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Berikut adalah besaran gaji untuk PNS tahun 2023 berdasarkan golongan:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500


2. Gaji PNS 2023 Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000


4. Gaji PNS 2023 Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan