Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri. Nah Lho.

WAMENKUMHAM TERSANGKA: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. foto; net--

Dia bungkam sama sekali, hanya tersenyum sembari mengatupkan kedua tangannya kepada wartawan.

3 Tersangka Praperadilankan KPK 

Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

Ketiganya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12).

BACA JUGA:Sekadar Hobi, Mencari Sehat Melalui Lari

BACA JUGA:Kecolongan! 4 Tahanan Jaringan Narkotika Internasional Kabur dari Jeruji Besi Polda Lampung, Begini Ceritanya

"Pemohon: 1. Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum, 2. Yogi Arie Rukmana, S.H, 3. Yosi Andika Mulyadi,"demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Permohonan teregister dengan nomor perkara:134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12).

Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej.

BACA JUGA:Ini Alasan Mitsubishi XForce Belum Ada Panoramic Roof

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Gubernur Sumsel Hadirkan Honorer dalam Kasus Penjualan Asrama Sumsel di Jogjakarta

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini.

Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi, Kamis (30/11).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan