Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri. Nah Lho.

WAMENKUMHAM TERSANGKA: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. foto; net--

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Senin (4/12), Eddy Hiariej juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK.

Pada perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta.

"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, pada (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11) lalu.

Ali mengatakan ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa (28/11) malam. Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah.

“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," katanya.

Sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut. Bukti itu di antaranya dokumen yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," ujar Ali

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wamenkumham Eddy Hiariej. 

Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima Jumat (1/12).

"Pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (*/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan