Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri. Nah Lho.

WAMENKUMHAM TERSANGKA: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. foto; net--

Hanya saja, Ari sendiri menyebut belum melihat surat pengunduran diri tersebut.

Sehingga dia belum bisa menyampaikan apakah ada alasan pengunduran diri yang disampaikan Eddy. 

BACA JUGA:Menimalisir Sengketa Tanah di 18 Kecamata, Pemkot, Polrestabes dan BPN sepakat mengunakan ODMn

BACA JUGA:Fix, 3 Kali Debat Capres, 2 Kali Cawapres

Menurutnya, surat pengunduran diri itu akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah pulang dari kunjungan kerja (kunker). 

"Segera disampaikan setelah Bapak Presiden. Ya disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut KPK telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej. 

Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Wajah Baru Balai Litbangkes Baturaja Dukung Transformasi Kesehatan

BACA JUGA:Wujudkan Urban Kampung, Arsitektur Unsri Kolaborasi Arkom Indonesia

Sebagaimana diketahui, perkara ini dilaporkan IPW ke KPK pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, menyebut Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha Helmut Hermawan yang awalnya meminta konsultasi hukum. 

Belum lama ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah 2 orang tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini.

Penyidik KPK juga telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham, meminta pencegahan Eddy dan 3 tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. 

BACA JUGA:Boleh Tunda Berhaji, Diganti Ahli Waris, Jika Jemaah Haji Tidak Istithoah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan