Wajah Baru Balai Litbangkes Baturaja Dukung Transformasi Kesehatan

--

Cacingan dapat mengakibatkan menurunnya kondisi kesehatan, gizi, kecerdasan dan produktifitas. Selain itu cacingan dapat menyebabkan kehilangan karbohidrat, protein dan kehilangan darah sehingga menurunkan kualitas sumber daya manusia.

Cacingan merupakan salah satu penyakit berbasis lingkungan, oleh karena itu perhatian terhadap sanitasi lingkungan perlu ditingkatkan.

Infeksi cacing perut dapat dihilangkan sama sekali apabila diupayakan perilaku hidup bersih dan sehat seperti cuci tangan pakai sabun di lima waktu penting (setelah BAB, setelah membersihkan anak yang BAB, sebelum menyiapkan makanan, sebelum makan, setelah memegang/menyentuh hewan), serta mengelola makanan dengan benar, lingkungan bersih dan makanan bergizi.

Pemilihan lokasi sampel berdasarkan angka prevalensi cacingan dan stunting yang tinggi di Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 tingkat nasional, angka stunting di Sumatera Selatan masih berada di angka 24,8 %. 

Pemilihan sampel untuk survei prevalensi cacingan dilakukan secara klaster dengan menggunakan survey sample builder (SSB).

Seluruh SD/MI di kota Palembang dipilih secara random (acak) sebanyak 30 SD/MI sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh WHO.

Dalam daftar random pada SSB dicantumkan juga 5 SD/MI cadangan yang bisa diikutsertakan dalam survei bedasarkan urutan yang dipilih.

Total sampel kurang lebih 1.500 – 1600 anak. Dari setiap SD/MI diambil sampel anak-anak kelas 1, 2 dan 3 berupa feses pagi. Metode pemeriksaan tinja dengan teknik katokatz dengan kit.

Surveilans Pengawasan Kualitas Air

Salah satu target dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG’s) pada sektor lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi yang layak.

Universal akses dalam sektor air minum dan sanitasi diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030. Air minum merupakan air yang dikonsumsi manusia dalam memenuhi kebutuhan cairan tubuh.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 / MENKES / PER /IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Pada Permenkes tersebut juga disebutkan bahwa penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan.

Dalam hal ini penyelenggara air minum diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau individual yang menyelenggarakan penyediaan air minum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan