https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya

WAMENKUMHAM: Wamenkumham RI Eddy Hiariej tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum membeberkan 4 nama tersangka korupsi terkait Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej ada 4 orang tersangka.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bulan lalu.

Belakangan 1 orang tersangka, terkonfirmasi  Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi.

BACA JUGA:Pengacara Klaim Kliennya Diperas Wamenkumham Eddy Hiariej Total Rp8 M, Bukan Suap Rp7 M. Begini Versinya

BACA JUGA:Harta Wamenkumham Eddy Tembus Rp20 Miliar, Masih Diduga Terima Gratifikasi Rp7 Miliar. Apa Saja Hartanya?

Terungkapnya setelah KPK pada Rabu (29/11) meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan ke luar negeri Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sementara 2 tersangka lagi selaku pihak penerima, ternyata orang dekat Wamenkumham Eddy Hiariej. Yakni, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Ketiganya juga sudah diajukan pencegahan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ketiganya, Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

BACA JUGA:Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka oleh KPK. Gratifikasi dan Suap Rp7 Miliar, Ini Perkaranya

BACA JUGA:Korupsi Rawan di Pelayanan Publik, 70 Persen Kasus Suap Menyuap

Ketiganya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12).

"Pemohon: 1. Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum, 2. Yogi Arie Rukmana, S.H, 3. Yosi Andika Mulyadi,"demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan