Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya

WAMENKUMHAM: Wamenkumham RI Eddy Hiariej tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Disperkim Muba Divonis 20 Bulan, 1 Tersangka Masih DPO. Siapa..

BACA JUGA:Anggota III BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp31,4 Miliar, Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Ali mengatakan ada dua rumah yang digeledah penyidik pada Selasa (28/11) malam. Ali tak menjelaskan detail rumah siapa yang digeledah.

“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta)," katanya.

Sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut. Bukti itu di antaranya dokumen yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara," ujar Ali.

BACA JUGA:Pertama di Sumsel, Desa Muara Gula Baru Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Nasional

BACA JUGA:Ingatkan Honorer Bodong Jangan Lolos

Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wamenkumham Eddy Hiariej. 

Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima Jumat (1/12).

"Pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. (*/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan