Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Cs Praperadilankan KPK. Ini Jadwal Sidangnya
WAMENKUMHAM: Wamenkumham RI Eddy Hiariej tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp7 miliar. FOTO:NET--
Permohonan teregister dengan nomor perkara:134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
BACA JUGA:Implementasi Sistem Manajemen Antisuap
BACA JUGA:Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Diadili
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin (11/12).
Sebelumnya, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini.
Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi, Kamis (30/11).
BACA JUGA:Cegah Korupsi Sejak Dini, Ini Caranya
BACA JUGA:TOK! Mantan Lurah di Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi PTSL
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Senin (4/12), Eddy Hiariej juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK.
Pada perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan rumah tersangka dari pihak swasta.
"Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, pada (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11) lalu.