Buat Posko Terpadu

Drs H Ratu Dewa MSi -Foto : ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemkot Palembang langsung beraksi. Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan, kejadian kriminalitas dan premanisme di kawasan sekitar Ampera  sudah ditindaklanjuti.

"Kita buat posko terpadu, ada Pol PP, Dishub, TNI, dan Polri. Mereka akan selalu patroli di kawasan itu," ujarnya, kemarin. Kemudian melakukan penertiban juru parkir yang menarik retribusi melebihi ketentuan.

“Termasuk premanisme yang sering meresahkan. Kita ingin membuat para pengunjung  aman dan nyaman datang ke Palembang," katanya. Khusus terkait kasus penodongan Senin (27/11) lalu, Pj Wali Kota sudah menginstruksikan Sat Pol PP untuk segera koordinasi dengan pihak kepolisian.

 "Alhamdulillah, informasinya sudah ada yang tertangkap," tandas Dewa. Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Wasdalops Lalin Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah SP MSi mengatakan, kejadian Senin lalu yang dialami sopir bus pariwisata di kawasan taman Ampera bukan parsoalan parkir.

"Itu tindak kriminal, penodongan,” tegasnya. Saat itu, bus pariwisata parkir di sekitar area skatepark. “Itu memang bukan tempat untuk parkir. Ada rambu dilarang parkirnya,"  beber dia.

Julyanzah menegaskan, tarif parkir di lokasi resmi belum berubah. Sesuai Perda No16/2011, Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. “Jadi siapkan uang pas,” imbuh dia.

Mengenai tempat parkir legal yang ada di sekitar kawasan BKB dan bawah Ampera, itu dikelola pihak ketiga. “Ada dua tempat parkir di BKB dan bawah Ampera mengacu pada Perwali 60/2015 tentang tarif parkir sistem progresif.  Perhitungan parkirnya akan dihitung lebih dari 1 jam kena progresif dan maksimal sampai Rp10 ribu," jelas Julyanzah. 

Terkait banyaknya keluhan tarif parkir yang melebihi ketentuan, ia minta masyarakat berperan aktif.  "Kalau parkir jangan di tempat parkir ilegal. Kedua siapkan uang pas,” bebernya.

Untuk juru parkir ilegal, cirinya tidak berseragam dan tidak ada tanda pengenal/badge.

 “Kalau ada yang paksa minta lebih dari ketentuan, laporkan ke polisi agar dapat ditindaklanjuti sebagai pungli," jelasnya. 

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan sebagai organisasi pemerintah yang bersifat sipil. “Tapi kalau sudah dilaporkan ke polisi ada pungli, maka bisa ditindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.

Jika yang melakukan itu juri parkir legal, maka Dinas Perhubungan akan menindaklanjutinya dengan berikan teguran hingga sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas. Julyanzah mengakui, persoalan parkir ilegal sulit diberantas. Karena bisa terjadi di mana saja.

Karena itu, diminta kepada masyarakat untuk peduli dan berperan serta. “Intinya, jangan parkir di tempat parkir yang tidak resmi. Kalau ada yang memeras, minta uang parkir tidak sesuai ketentuan, laporkan ke polisi,” pungkasnya.(tin/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan