Tren Distribusi Sabu Kemasan Teh Cina Tujuan Pulau Bangka, Segini Banyaknya…
MUSNAHKAN: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama pihak kejaksaan, kemarin, memusnahkan barang bukti narkoba sabu dan ekstasi hasil ungkap kasus Oktober sampai pertengahan November 2023. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-
Oleh Kurir Lintas Provinsi
PALEMBANG - Distribusi narkoba yang melintasi Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, terungkap lagi dengan tujuan ke Provinsi Bangka Belitung. Dibawa kombinasi jalur darat dan perairan, hendak melalui pelabuhan penyeberangan laut Tanjung Api-Api (TA), Kecamatan Sungsang, Banyuasin.
Dua kurir yang tertangkap ini, berasal dari Provinsi Jambi. Berinisial HK, dan K. Mereka mengendarai mobil Calya nopol BH 1243 GR. “Kami tangkap di areal parkir pelabuhan TAA, menunggu jadwal penyeberangan kapal,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi SH.
BACA JUGA:Geger! Oknum Guru SMA Diduga Lecehkan Muridnya Saat Les Berdua di Rumah
BACA JUGA:Info Penting! Bagi yang Pakai Biro Jasa Urus STNK.
Polisi mendapati tas ransel warna abu-abu di bangku tengah, yang berisi satu bungkus kemasan teh Cina. "Begitu dibuka, berisi kristal putih sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram (kg)," sebut Tri, pada pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Oktober 2023 hingga pertengahan November 2023.
Dari penangkapan pertengahan Oktober 2023 lalu itu, pihaknya masih menyelidiki jaringan dari kedua kurir lintas provinsi tersebut. “Masih kami lakukan pengembangan,” aku Tri, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Pada pemusnahan barang bukti kemarin, terdiri dari narkoba berupa 1.663,09 gram sabu, dan 10 butir pil ekstasi. Sepanjang Oktober hingga pertengahan November 2023, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap 5 laporan polisi (LP) dengan mengamankan 8 orang tersangka.
Selain sabu 1 kg dari 2 kurir lintas provinsi itu, dari 6 tersangka lainnya juga disita barang bukti narkoba. Seperti dari tersangka AS dengan barang bukti 90 gram sabu, dari IS dan IR sebanyak 201 gram sabu, dari RD berupa 145,03 gram sabu.
Sedangkan dari tersangka JN dan EI, berupa 104 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. "Dari hasil pemusnahan BB narkoba kali ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 1.999 jiwa anak bangsa," sebut Tri.
Untuk diketahui, sebelumnya kurir narkoba juga ditangkap saat hendak menyelundupkan 1 kg sabu ke Provinsi Babel. Tersangka Haris Fadillah (49), dicocok hendak makan di sebuah kantin Pelabuhan TAA, 20 Oktober 2023.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, sudah menguntit tersangka Haris sedari Jl Pom IX, Palembang. Haris merupakan warga Jl Raya Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. “Dapat uang jalan Rp2 juta. Disuruh ambil paket (1 kg sabu) ke Martapura, OKU Timur, untuk dibawa ke Bangka,” akunya.
Haris menumpang travel, lalu hendak makan di kantin sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal fery ke Bangka. Jika paket 1 kg sabu sampai ke tangan pemesannya di Bangka, dia baru akan dapat upah Rp25 juta. Tapi keburu diciduk polisi, dan menemukan 1 kg sabu kemasan teh cina dalam tasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE MSi, mengungkapkan tersangka Haris juga residivis kasus narkoba. Pernah ditangkap di Bangka tahun 2015, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. “Sistemnya terputus, melalui telepon. Tersangka tidak kenal peneleponnya,” katanya. (kms/air)