Geger! Oknum Guru SMA Diduga Lecehkan Muridnya Saat Les Berdua di Rumah

Ilustrasi Lecehkan Murid-Ilustrasi : freepik-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Dunia pendidikan di kota Prabumulih kembali tercoreng. Pasalnya, oknum guru di salah-satu SMA Negeri di kota Prabumulih inisial D (laki-laki) diduga telah melecehkan muridnya berinisial F (perempuan).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian yang menggegerkan warga kota Prabumulih khususnya orang tua siswa dan murid tersebut berlangsung di rumah sang oknum yang juga dijadikan sebagai tempat les yang beralamat di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih

Berdasarkan informasi pula, saat kejadian itu, korban hanya berdua saja dengan sang oknum guru tersebut.   

Dikonfirmasi, Ketua KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Sumsel, Dr Dwi Noviani melalui komisioner KPAD Edi Hendri yang diketahui sudah melakukan upaya mediasi antara korban dan terduga pelaku membenarkan kejadian tersebut.  

BACA JUGA:Akhirnya Ketangkap Juga! Spesialis Begal di OKI Dicokok Polisi Saat Sedang Makan Malam

"KPAD hadir untuk ikut mengawasi proses kegiatan tersebut dan bagaimana proses penanganan kasus itu," ujarnya.

Kendati demikian, Edi mengaku pihaknya tidak terlibat di dalam hal tehnis karena itu sudah menjadi kewenangan masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang pasti sudah punya aturan main untuk penanganannya.

Contohnya Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan anak (DPPKBPPA) sudah tau apa yang harus dilakukan untuk kondisi psikologis anaknya sehingga KPAD hanya ikut  memantau proses itu dan memastikan proses nya untuk kepentingan terbaik bagi sang anak.

Dalam kesempatan itu pula, dia mengaku kasus serupa tak hanya terjadi di Prabumulih namun kerap ditemukan di 17 kabupaten/kota di Sumsel dan pihaknya sangat terbuka untuk menindaklanjuti bahkan ikut aktif melaporkan jika ada laporan dari masyarakat

BACA JUGA:ASTAGA! Wabah DBD Menghantui Muratara, Sudah Telan Dua Korban Jiwa, Kok Bisa?

"Dalam artian prosesnya harus kita dampingi kalau memang kasusnya perlu kita dampingi, tapi penanganannya ada di masing masing OPD khususnya DPPKBPPA, Diknas, Dinsos, unit PPA Polres/Polsek jadi apabila ini tidak berjalan sebagaimana mestinya maka kita baru akan mempertanyakan hal tersebut dan memastikan proses berjalan baik untuk penanganan anak utama nya itu maupun kalau sudah masuk ranah hukum memantau bahwa itu tetap berjalan," bebernya.

Disinggung mengapa tidak ada upaya untuk mengarahkan kasus ini ke jalur hukum? Pihaknya menegaskan, karena tidak semua yang masuk ke jalur hukum ada dampak positif terhadap anak.

Tapi kita pilah misalnya kasusnya ini masuk ke tingkat sedang, ini kasus berat apalagi pelaku dewasa dan lainnya. 

Apakah berarti kasus ini tingkat sedang? Edi menegaskan, karena memang assesment awal pihaknya ini hanya upaya percobaan yang dilakukan terduga pelaku dan belum masuk ke pelecehan ataupun ke persetubuhan dan masih bisa diselesaikan melalui mediasi dan memberikan semacam hukuman kepada pelaku supaya tidak melakukan perbuatannya lagi namun itu bukan kewenangan pihaknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan