Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
FIRLI TERSANGKA : Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11). FOTO: NET--
Pada kesempatan kemarin, Firli Bahuri kembali menegaskan sebagai aparat penegak hukum dia tidak pernah memeras siapapun.
BACA JUGA:Inilah Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Tahan Rafael Alun
”Firli Bahuri tidak pernah memeras atau menerima gratifikasi dari siapapun,” tegas pria asal Kabupaten OKU, Sumsel, itu.
Firli Bahuri juga mengungkit soal penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus PMJ olda Metro Jaya pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Dia menyebut, menerima surat izin penggeledahan yang saat itu tertuju dengan untuk 5 rumah.
Firli Bahuri mengatakan, para pemilik rumah itu jadi merasa terganggu.
BACA JUGA:3 Relawan WNI Ditangkap Pasukan Israel, Ini Penjelasan Jubir Kemlu RI
BACA JUGA:WARNING! Kades Dilarang Dukung Mendukung, Jadi Timses Hingga Kampanye. Terlibat, Ini Sanksinya
“Rekan-rekan pasti mengikuti ada tiga rumah yang menjadi sorotan, dianggap rumah Firli, padahal itu bukan rumah Firli," cetus Firli.
Firli Bahuri juga angkat bicara, sopal reaksinya menutup wajahnya menggunakan tas, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis lalu (16/11).
"Saya paham rekan-rekan media waktu itu, saya sadar rekan-rekan menunggu. Dengan kesadaran saya sebagai pejabat publik tetapi juga sebagai manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda," kata Firli.
Firli Bahuri menyinggung soal situasi abnormal, yang dirasakannya saat diperiksa di Bareskrim Polri.
"Terutama di situasi yang saya anggap situasi abnormal, yang tidak bisa saya jelaskan saat ini. Apalagi sehari sebelumnya saya tidak tidur karena menangani tindak pidana korupsi terkait penjabat Bupati Sorong," katanya.
BACA JUGA:Tingkatkan Uang Lauk Pauk Prajurit, Salah Satu Program Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto