Asik! 2024 PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk, Inilah Besarannya Berdasarkan Golongan
Ilustrasi artikel Asik! 2024 PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk, Inilah Besarannya Berdasarkan Golongan.--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 tampaknya akan semakin membaik.
Hal ini disebabkan oleh anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah untuk tunjangan di luar gaji, termasuk uang makan dan uang lauk pauk bagi ASN dan PPPK pada tahun tersebut.
Pemberian anggaran ini telah diatur dengan jetail oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024.
PMK ini mencantumkan beberapa ketentuan penting, termasuk standar biaya makan bagi PNS yang disesuaikan dengan golongan masing-masing. Standar biaya makan tersebut dapat mencapai hingga Rp500 ribu per bulan, sesuai dengan golongan ASN.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Jika Kebijakan Tanpa Tunjangan 2024 Diterapkan
BACA JUGA:PPPK Makin Lega, Berikut 7 Hak Kesejahteraan yang Bakal Diterima Dalam UU ASN
Namun, besaran uang makan PNS juga telah disesuaikan berdasarkan wilayah tempat para abdi negara tersebut bekerja.
Sebagai contoh, DKI Jakarta menjadi wilayah penerima tunjangan terbesar dibandingkan dengan provinsi lainnya. Di sana, para PNS akan menerima biaya lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari, atau sekitar Rp418 ribu per bulan.
Lalu, berapa besaran uang makan dan uang lauk pauk untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024?
Untuk pegawai golongan I dan II, uang makan saat lembur yang diterima adalah sebesar Rp35 ribu per orang per hari. Sedangkan bagi golongan III, besaran uang makan tersebut mencapai Rp37 ribu per orang per hari.
BACA JUGA:Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini
BACA JUGA:Anda Lulus CPNS dan PPPK 2023, Segini Jumlah Gaji yang Bakal Diterima
Golongan IV akan menerima uang makan sebesar Rp41 ribu per orang per hari, sementara bagi personel TNI/Polri, uang lauk pauk sebesar Rp60 ribu per orang per hari.
Dalam peraturan PMK 49/2023 ini, terdapat beragam standar tunjangan uang makan PNS yang dibagi melalui beberapa variasi. Uang makan PNS ditetapkan mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari.